Categories: Samarinda

Perihal Rekomendasi Bawaslu dan Pembatalan Paslon di Pilkada Kukar

Oleh: Herdiansyah Hamzah

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Melihat informasi yang beredar di media sosial, khususnya Whatsapp Group, yang menyebut *rekomendasi bawaslu sifatnya tidak mengikat karena hanya rekomendasi* dan *penggunaan pasal 71 ayat (5) UU 10/2016 sebagai dasar pembatalan paslon yang disebut keliru*, maka saya penting untuk meluruskan hal tersebut sebagai bagian kewajiban akademis kami dikampus untuk memberikan informasi yang benar dan memadai bagi publik (namun soal materi atau objek pelanggaran, tetap menunggu keterangan resmi bawaslu dan KPU).

Kendatipun bentuknya bukan putusan, tetapi *rekomendasi Bawaslu itu, hukumnya wajib untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU* Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Terlebih rekomendasi itu juga sudah melalui tahap klarifikasi dan kajian oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang, untuk memastikan apakah aspek formil dan materil atas objek pelanggaran administrasi tersebut terpenuhi.

Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf b1 UU 10/2016 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa, “KPU wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan”. Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 139 ayat (2) UU 1/2015, yang menyatakan bahwa, “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota”.

Dan terhadap rekomendasi Bawaslu itu, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupten/Kota wajib memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu tersebut diterima (lihat Pasal 140 UU 1/2015). Jadi rekomendasi Bawaslu itu bersifat mengikat kepada KPU, untuk segera dijalankan. Artinya, KPU tidak perlu lagi melakukan apapun, kecuali menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut.

Terkait dengan rekomendasi pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon, hal itu memungkin dilakukan berdasarkan ketentuan *Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016* yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota”. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) sendiri, merujuk tentang larangan mutasi pejabat dan larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih.

Jadi, kita harus melihat rekomendasi Bawaslu itu sebagai produk penanganan pelanggaran administratif dalam Pilkada, yang harus kita hormati. Jadi tinggal menunggu KPU untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, sebagai bagian dari kewajibannya untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu, sebagaimana diperintahkan oleh Undang-undang. KPU tidak perlu melakukan apapun, kecuali menjalankan rekomendasi itu.(*)

Redaksi -

Recent Posts

Polisi Bongkar Modus Curanmor di Sungai Pinang: Identitas Motor Dirusak Demi Hindari Pelacakan

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…

7 hours ago

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

14 hours ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

1 day ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

2 days ago

Mantan Kadis Pertambangan Kukar Berinisial AS Resmi Ditahan Terkait Kasus Lahan Transmigrasi

SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…

3 days ago

KECEWA BERAT! TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT DINILAI GAGAL, WARGA DESAK HENTIKAN RKAB PT TCM

KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…

3 days ago