Perkosa Gadis Belia, Pria 48 Tahun Dibekuk Polisi

Indcyber.com, Kutai Kartanegara -Seorang pria berinisial E (48) warga Desa Panja Jaya, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara harus berurusan dengan hukum, pasalnya pria tersebut tega memperkosa gadis belia berusia 18 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu 5/1/19 sekitar pukul 14.30 Wita, bermula ketika korban berinisial YS (18) sedang sendirian berada di rumahnya, dan tiba-tiba pelaku E (48) masuk ke rumah korban melalui pintu depan, lalu kemudian langsung mendekati korban sambil merayu.

“ Rumah pelaku E dan Korban YS bersebelahan saja, saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat pintu depan dan menguncinya, melihat ada kesempatan pelaku merayu korban dan langsung memegang bagain sensitif korban hingga kesakitan,” ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan.

TM Panjaitan lebih lanjut menjelaskan, tak hanya sampai di situ saja, pelaku juga menarik paksa korban untuk membawanya ke kamar tidur, meski korban saat itu kesakitan. Namun pelaku terus memaksa dan mengancam korban untuk melayaninya.

“ Meski saat itu korban sedang kesakitan, tetapi tak membuat pelaku untuk mengurungkan niat jahatnya, bahkan korban berontak atas perlakuan pelaku, namun hal tersebut tak bisa di bendung oleh korban hingga akhirnya pelaku berhasil membawanya ke kamar tidur,” ungkapnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku bergegas mengenakan pakaian dan kembali pulang ke rumah. Ketika korban sedang mengambil jemuran dibelakang rumahnya, korban kembali mendapatkan ancaman dari pelaku jika hal ini diketahui orang lain.

“ Setelah berhasil memperkosa korban, pelaku bergegas pulang. Namun di saat korban berada dibelakang rumahnya sedang mengambil pakaian dijemur, pelaku kembali mengancam korban jika hal tersebut diketahui orang lain, dan pelaku akan datang lagi kerumah korban,” terangnya.

Ketika itu, korban ketakutan dan menangis, tiba-tiba orang tuanya datang serta penasaran apa yang sebenarnya terjadi. Orang tua korban pun mendesak kepada korban, hingga akhirnya korban pun menceritakan jika korban telah diperkosa oleh pelaku E.

“ Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman, dan kemudian pelaku diamankan petugas di rumahnya pada malam hari,” beber TM Panjaitan.

Selain membekuk pelaku, Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti serta hasil visum dokter di rumah sakit. Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan.(fin)

Laporan : Fin

Foto : Dok. Polsek Muara Kaman

Editor : Andi Febri

andi febri

Recent Posts

Polisi Bongkar Modus Curanmor di Sungai Pinang: Identitas Motor Dirusak Demi Hindari Pelacakan

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…

18 hours ago

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

1 day ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

2 days ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

3 days ago

Mantan Kadis Pertambangan Kukar Berinisial AS Resmi Ditahan Terkait Kasus Lahan Transmigrasi

SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…

3 days ago

KECEWA BERAT! TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT DINILAI GAGAL, WARGA DESAK HENTIKAN RKAB PT TCM

KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…

4 days ago