Perkosa Gadis Belia, Pria 48 Tahun Dibekuk Polisi

Indcyber.com, Kutai Kartanegara -Seorang pria berinisial E (48) warga Desa Panja Jaya, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara harus berurusan dengan hukum, pasalnya pria tersebut tega memperkosa gadis belia berusia 18 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu 5/1/19 sekitar pukul 14.30 Wita, bermula ketika korban berinisial YS (18) sedang sendirian berada di rumahnya, dan tiba-tiba pelaku E (48) masuk ke rumah korban melalui pintu depan, lalu kemudian langsung mendekati korban sambil merayu.

“ Rumah pelaku E dan Korban YS bersebelahan saja, saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat pintu depan dan menguncinya, melihat ada kesempatan pelaku merayu korban dan langsung memegang bagain sensitif korban hingga kesakitan,” ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan.

TM Panjaitan lebih lanjut menjelaskan, tak hanya sampai di situ saja, pelaku juga menarik paksa korban untuk membawanya ke kamar tidur, meski korban saat itu kesakitan. Namun pelaku terus memaksa dan mengancam korban untuk melayaninya.

“ Meski saat itu korban sedang kesakitan, tetapi tak membuat pelaku untuk mengurungkan niat jahatnya, bahkan korban berontak atas perlakuan pelaku, namun hal tersebut tak bisa di bendung oleh korban hingga akhirnya pelaku berhasil membawanya ke kamar tidur,” ungkapnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku bergegas mengenakan pakaian dan kembali pulang ke rumah. Ketika korban sedang mengambil jemuran dibelakang rumahnya, korban kembali mendapatkan ancaman dari pelaku jika hal ini diketahui orang lain.

“ Setelah berhasil memperkosa korban, pelaku bergegas pulang. Namun di saat korban berada dibelakang rumahnya sedang mengambil pakaian dijemur, pelaku kembali mengancam korban jika hal tersebut diketahui orang lain, dan pelaku akan datang lagi kerumah korban,” terangnya.

Ketika itu, korban ketakutan dan menangis, tiba-tiba orang tuanya datang serta penasaran apa yang sebenarnya terjadi. Orang tua korban pun mendesak kepada korban, hingga akhirnya korban pun menceritakan jika korban telah diperkosa oleh pelaku E.

“ Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman, dan kemudian pelaku diamankan petugas di rumahnya pada malam hari,” beber TM Panjaitan.

Selain membekuk pelaku, Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti serta hasil visum dokter di rumah sakit. Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan.(fin)

Laporan : Fin

Foto : Dok. Polsek Muara Kaman

Editor : Andi Febri

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *