Dalam Satu Malam, Polres PPU Bekuk Dua Pemakai Penyalahgunaan Narkoba.

Indcyber.com, PANAJAM PASER UTARA – Jajaran Sat Resnarkoba Polres PPU berhasil membekuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada hari Senin (07/01/2019), pukul 20:30 WITA.

Selain mengamankan pelaku , Sat Resnarkoba menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, 6 paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 19,34 gr.

Adapun barang bukti lainnya yaitu satu unit hp Nokia warnah putih, bungkus pelastik c-tik , satu buah bong lengkap dengan pipetya, satu buah scop plastik,satu bungkus rokok pensil, satu unit timbangan digital, satu korek gas,dan uang tunai senilai Rp. 600.000.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena kerap terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut, pelaku penyalahgunaan narkoba akhirnya bisa dibekuk.” Terang Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Sabil Umar melalui Paur Subbag Humas Ipda Endang.

Setelah sebelumnya pelaku berinisial Wahyu bin Basri pertama dibekuk, sekitar jam 20:30 lalu dilakukan pengembangan akhirnya tertangkap lagi pelaku lain atas nama Hery Miharja bin Iin, jenis kelamin laki-laki umur 35 tahun suku Sunda.

Hery sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, tinggal di RT. 01 Kel.Gersik Kec.PPU Kab PPU, hanya bisa menunduk pasrah setelah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan meyakinkan bahwa Hery memang pemakai barang haram tersebut.

Usai melakukan pengeledehan pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut . pelaku bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Nurdin)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *