Categories: Samarinda

Pernyataan Sikap Koalisi Dosen Universitas Mulawarman “Tolak Dan Usut Tuntas Tambang Ilegal”

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Tambang ilegal di Kalimantan Timur kian marak akhir-akhir ini. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik. Namun proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik.

Bahkan yang berada di barisan terdepan dalam upaya melawan tambang ilegal ini, justru datang dari warga, bukan aparat kepolisian apalagi pemerintah.

Padahal kita sama-sama paham, bahwa kegiatan tambang ilegal adalah kejahatan. Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah. Lantas bagaimana mungkin kejahatan justru didiamkan begitu saja. Sebab pembiaran terharap tambang ilegal, adalah bagian dari kejahatan serius.

Menyikapi perkembangan dan fenomena tambang ilegal di Kalimantan Timur yang kian marak dan meluas tersebut, maka kami dari Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menyampaikan sikap tegas sebagai berikut :

1.Kepolisian harus secara serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada dibaliknya (directing mind). Sebab mustahil penambang ilegal tersebut berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa backup dari orang-orang tertentu.

2.Kepolisian harus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga, terutama yang menjadi korban terdampak tambang ilegal, dari ancaman serta intimidasi dari para preman.

3.Kepolisian harus pro-aktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak. Sebab kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan umum.

4.Meminta kepada Kapolri untuk melalukan supervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban melalukan proses hukum terhadap tambang ilegal.

5.Menuntut kepada Pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur, untuk aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal ini. Pemerintah tidak boleh berlindung dibalik alasan kewenangan yang sudah diambil alih oleh pusat. Sebab sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah ini, tugas anda untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam daerah kita.

6.Memberikan dukungan dan solidaritas sepenuhnya kepada warga yang berani melawan tambang ilegal.

7.Menyerukan kepada semua kalangan, terutama warga terdampak tambang ilegal, untuk berani melawan para pelaku tambang ilegal. Perlawanan terhadap tambang ilegal harus terus digelorakan, sebab masa depan serta keberlangsungan lingkungan hidup sekitar kita, ditentukan oleh keringat dan perjuangan kita sendiri.

Samarinda, 19 Oktober 2021
Koalisi Dosen Universitas Mulawarman:
1. Mahendra Putra (FH)
2. Rusdiansyah (Faperta)
3. Esti Handayani Hardi (FPIK)
4. Wiwik Harjanti (FH)
5. Haris Retno (FH)
6. Alfian (FH)
7. Sholihin Bone (FH)
8. Herdiansyah Hamzah (FH)
9. Orin Gusta Andini (FH)
10. Harry Setya Nugraha (FH)
11. Budiman (Fisip)
12. Safarni Husain (FH)
13. Eka Yusriansyah (FIB)
14. Nasrullah (FIB)
15. Jamil (FKIP)
16. Aryo Subroto (FH)
17. Warkhatun Najidah (FH)
18. Rina Juwita (FISIP)
19. Grizelda (FH)
20. Rahmawati Al Hidayah (FH)
21. Yofi Irfan Vivian (FIB)
22. Diah Rahayu (FISIP)
23. Maria T. Ping (FKIP)
24. Nurul Puspita Palupi (Faperta)
25. Rustam (Fahutan)
26. Suryaningsih (FKIP)
27. Rosmini (FH)
28. Nurliah (FISIP)
29. Islamudin Ahmad (Farmasi)
30. Setiyo Utomo (FH)
31. Syamdianita (FKIP)
32. Sri Murlianti (FISIP)
33. Adi Rahman (FISIP)
34. Sofian (Faperta)
35. Syakhril (Faperta)
36. Sonny Sudiar (FISIP)
37. Chairul Aftah (FISIP)
38. Nur Arifudin (FH)
39. Donny Dhonanto (Faperta)
40. M. Erwan S. (Faperta)
41. Saipul B. (FISIP)

Contact Person:
081297555572 (Retno)
085200003477 (Aryo)

Redaksi -

Recent Posts

Dari ASN Penerima 900 Honorarium di Kukar Hingga Misteri Rp27,6 Miliar Dana Hibah KONI Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur kembali menjadi ladang subur…

19 hours ago

KEBO CORAN PAD DI PINGGIR JALAN: 102 Reklame Ilegal Menguap, Ke mana Ketegasan Pemkot Samarinda?

SAMARINDA, indcyber.com— Kota Samarinda sedang mengalami "kebocoran" pendapatan di depan mata telanjang. Di saat pemerintah…

22 hours ago

Pererat Sinergi dengan Media, Danrem 091/ASN Resmikan Cafe Nilam 99 Sekaligus Gelar Nobar Seru

SAMARINDA, indcyber.com – Komandan Korem (Danrem) 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Brigjen TNI Anggara Situmpul, S.I.P.,…

3 days ago

12 Hari Terombang-ambing di Muara Pantai Berau: Misteri Penolakan Tugboat Trans 12 dan Sinyalemen Batu Bara Ilegal

BERAU, indcyber.com— Praktik karut-marut pengelolaan dan pengapalan komoditas batu bara di perairan Kalimantan Timur kembali…

3 days ago

Gugatan Tak Tahu Diri: Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Tabrak Putusan MA demi Caplok Aset Koperasi Karyawan!

Samarinda. Indcyber.com– Praktik dugaan "mafia tanah" dan upaya pencaplokan aset secara ilegal kembali dipertontonkan secara…

4 days ago

NEKAT GUGAT LAHAN KOPERASI: Manuver Ilegal Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Dikecam Keras!

SAMARINDA, indcyber.com– Tindakan hukum yang dilakukan oleh Wahyudi Manaf dengan menyeret nama PT Kalimanis Plywood…

4 days ago