Pj Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik Resmi Tetapkan UMK dan UMSK 2025

Indcyber Com., Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam Konferensi Pers di ruang VIP Bandara APT. Pranoto Samarinda, Selasa (18/12/2024).

Penetapan UMK dan UMSK ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di Kalimantan Timur.

“Penetapan upah minimum ini memastikan daya beli pekerja tetap terjaga sekaligus mendukung daya saing usaha. Kami berupaya menciptakan kebijakan yang adil bagi semua pihak,” ujar Akmal Malik.

UMK tahun 2025 di Kalimantan Timur mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa besaran UMK yang telah ditetapkan meliputi :

  • Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
  • Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
  • Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31

Selain UMK, UMSK juga ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu dengan risiko kerja lebih tinggi atau membutuhkan keahlian khusus.

Contohnya :

  • Kabupaten Paser (sektor batu bara): Rp 3.728.045,02
  • Kota Bontang (sektor gas alam): Rp 4.950.142,87

Penetapan UMK dan UMSK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Proses penghitungan dan rekomendasi melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebelum disetujui oleh Gubernur.

“Kami sangat menghargai kerja keras Dewan Pengupahan yang telah menyeimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah,”  jelas Akmal.

UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Perusahaan yang telah membayar upah di atas standar ini dilarang menurunkan gaji karyawan.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memantau implementasi kebijakan ini secara ketat. Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis,” tegas Akmal Malik.

UMK dan UMSK 2025 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur. #

Reporter: Indra | Editor: Fathur

Awang

Recent Posts

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

2 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

2 days ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

2 days ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

3 days ago

GALI LUBANG PIDANA KADES SIDOMULYO: Ngaku ‘Dizalimi’ & Ancam Tuntut Berita Hoaks

Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah!   KUTAI KARTANEGARA,…

4 days ago

SKANDAL JALAN AMBRUK BERULANG MARGASARI KUKAR: ABRASI MAHAKAM JADI ALIBI, DUGAN BOBROKNYA PROYEK DAN PERMAINAN ANGGARAN HARUS DITUNTASKAN!

LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…

4 days ago