Pj Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik Resmi Tetapkan UMK dan UMSK 2025

Indcyber Com., Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam Konferensi Pers di ruang VIP Bandara APT. Pranoto Samarinda, Selasa (18/12/2024).

Penetapan UMK dan UMSK ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di Kalimantan Timur.

“Penetapan upah minimum ini memastikan daya beli pekerja tetap terjaga sekaligus mendukung daya saing usaha. Kami berupaya menciptakan kebijakan yang adil bagi semua pihak,” ujar Akmal Malik.

UMK tahun 2025 di Kalimantan Timur mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa besaran UMK yang telah ditetapkan meliputi :

  • Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
  • Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
  • Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31

Selain UMK, UMSK juga ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu dengan risiko kerja lebih tinggi atau membutuhkan keahlian khusus.

Contohnya :

  • Kabupaten Paser (sektor batu bara): Rp 3.728.045,02
  • Kota Bontang (sektor gas alam): Rp 4.950.142,87

Penetapan UMK dan UMSK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Proses penghitungan dan rekomendasi melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebelum disetujui oleh Gubernur.

“Kami sangat menghargai kerja keras Dewan Pengupahan yang telah menyeimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah,”  jelas Akmal.

UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Perusahaan yang telah membayar upah di atas standar ini dilarang menurunkan gaji karyawan.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memantau implementasi kebijakan ini secara ketat. Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis,” tegas Akmal Malik.

UMK dan UMSK 2025 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur. #

Reporter: Indra | Editor: Fathur

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

21 hours ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

3 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

4 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

4 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

6 days ago