Indcyber Com., Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam Konferensi Pers di ruang VIP Bandara APT. Pranoto Samarinda, Selasa (18/12/2024).
Penetapan UMK dan UMSK ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di Kalimantan Timur.
“Penetapan upah minimum ini memastikan daya beli pekerja tetap terjaga sekaligus mendukung daya saing usaha. Kami berupaya menciptakan kebijakan yang adil bagi semua pihak,” ujar Akmal Malik.
UMK tahun 2025 di Kalimantan Timur mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa besaran UMK yang telah ditetapkan meliputi :
Selain UMK, UMSK juga ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu dengan risiko kerja lebih tinggi atau membutuhkan keahlian khusus.
Contohnya :
Penetapan UMK dan UMSK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Proses penghitungan dan rekomendasi melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebelum disetujui oleh Gubernur.
“Kami sangat menghargai kerja keras Dewan Pengupahan yang telah menyeimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Akmal.
UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Perusahaan yang telah membayar upah di atas standar ini dilarang menurunkan gaji karyawan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memantau implementasi kebijakan ini secara ketat. Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis,” tegas Akmal Malik.
UMK dan UMSK 2025 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur. #
Reporter: Indra | Editor: Fathur
SAMARINDA, indcyber.com – Tabir gelap menyelimuti sengketa lahan seluas ± 45 hektar di Kalimantan Timur.…
Kejaksaan Harus Bongkar Kedok "Sesuai Aturan" di Balik Bocornya 750 Ribu Ton Batu Bara Ilegal!…
SAMARINDA, indcyber.com – Di saat Presiden Prabowo Subianto sedang "mengencangkan ikat pinggang" negara melalui Inpres…
Kutai lama, indcyber.com - Aktivitas bongkar muat yang diduga tak berizin masih saja melenggang bebas…
SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…
SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…