Categories: BERANDAKutai Barat

PN Kubar Batalkan Eksekusi Lahan Warga Lambing, Kecamatan Muara Lawa

www.indcyber.com, sendawar – Pelaksanaan eksekusi pengosongan dan pembongkaran tanah dan bangunan (tanah sengketa) dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar) yang dimohonkan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) dalam perkara eksekusi Nomor : E.4.2018.PN.Trg antara delapan pemohon eksekusi (penggugat) dengan dua tergugat (termohon eksekusi), di Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa, Kubar, Kamis (10/1/2019) di batalkan.

Karena sesuai surat putusan dari PN Tenggarong untuk perintah eksekusi lahan, berbeda dengan fakta dilapangan. PN Kubar hanya diminta bantuan untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Tenggarong. Namun tidak ada amar putusan itu memerintahkan agar tunduk.

“Juru sita dan saksi-saksi dari PN Kubar sudah turun kelapangan, tetapi fakta putusan berbeda dengan fakta lapangan. Karena dilapangan, diatas lahan tersebut ternyata ada delapan bangunan rumah milik pihak lain,” jelas Humas PN Kubar, Hario Purwo Hantoro SH dalam keterangan pers nya di Sendawar.

Dikatakan Hario, PN Kubar melalui juru sita dan para saksinya membatalkan eksekusi, dan hanya mengumumkan amar putusan dari PN Tenggarong Nomor 25/Pdt.G/2005/PN.Tgr  dihadapan aparat keamanan dan ratusan warga masyarakat Kampung Lambing yang telah bersiaga menolak eksekusi itu.

“Kami (PN Kubar) akan pelajari lagi surat putusan PN Tenggarong tersebut. Karena disebutkan sebelumnya tidak ada rumah (bangunan) diatas lahan tergugat. Tetapi saat ini ada sebanyak delapan rumah. Sehingga eksekusi tidak bisa dilakukan. Hal itu akan dikoordinasikan ke PN Tenggarong,” ungkap Hario.

Sementara itu, Juru Sita dari PN Kubar yang hadir kelapangan yakni Alfian Mufrody SH didampingi dua saksi dari PN Kubar yaitu Zulkifli  dan Aspiani SH.

“Dengan ini saya nyatakan, eksekusi tidak dapat dilaksanakan,” ucap Mufrody SH.

Tidak  kurang dari 600 warga Kampung Lambing yang turun kelapangan, warga datang untuk mempertahankan lahan dan bangunan rumah mereka yang telah kokoh turun temurun dikawasan lahan yang sengketakan itu. Karena mereka yakin, keputusan PN Tenggarong sangat berbeda dengan fakta dilapangan. (arf)

admin

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

5 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

7 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

1 week ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

1 week ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago