PN Kubar Batalkan Eksekusi Lahan Warga Lambing, Kecamatan Muara Lawa

www.indcyber.com, sendawar – Pelaksanaan eksekusi pengosongan dan pembongkaran tanah dan bangunan (tanah sengketa) dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar) yang dimohonkan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) dalam perkara eksekusi Nomor : E.4.2018.PN.Trg antara delapan pemohon eksekusi (penggugat) dengan dua tergugat (termohon eksekusi), di Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa, Kubar, Kamis (10/1/2019) di batalkan.

Karena sesuai surat putusan dari PN Tenggarong untuk perintah eksekusi lahan, berbeda dengan fakta dilapangan. PN Kubar hanya diminta bantuan untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Tenggarong. Namun tidak ada amar putusan itu memerintahkan agar tunduk.

“Juru sita dan saksi-saksi dari PN Kubar sudah turun kelapangan, tetapi fakta putusan berbeda dengan fakta lapangan. Karena dilapangan, diatas lahan tersebut ternyata ada delapan bangunan rumah milik pihak lain,” jelas Humas PN Kubar, Hario Purwo Hantoro SH dalam keterangan pers nya di Sendawar.

Dikatakan Hario, PN Kubar melalui juru sita dan para saksinya membatalkan eksekusi, dan hanya mengumumkan amar putusan dari PN Tenggarong Nomor 25/Pdt.G/2005/PN.Tgr  dihadapan aparat keamanan dan ratusan warga masyarakat Kampung Lambing yang telah bersiaga menolak eksekusi itu.

“Kami (PN Kubar) akan pelajari lagi surat putusan PN Tenggarong tersebut. Karena disebutkan sebelumnya tidak ada rumah (bangunan) diatas lahan tergugat. Tetapi saat ini ada sebanyak delapan rumah. Sehingga eksekusi tidak bisa dilakukan. Hal itu akan dikoordinasikan ke PN Tenggarong,” ungkap Hario.

Sementara itu, Juru Sita dari PN Kubar yang hadir kelapangan yakni Alfian Mufrody SH didampingi dua saksi dari PN Kubar yaitu Zulkifli  dan Aspiani SH.

“Dengan ini saya nyatakan, eksekusi tidak dapat dilaksanakan,” ucap Mufrody SH.

Tidak  kurang dari 600 warga Kampung Lambing yang turun kelapangan, warga datang untuk mempertahankan lahan dan bangunan rumah mereka yang telah kokoh turun temurun dikawasan lahan yang sengketakan itu. Karena mereka yakin, keputusan PN Tenggarong sangat berbeda dengan fakta dilapangan. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *