Categories: BERANDAKaltim

POKja Pengadaan Barang dan Jasa Kaltim, Diduga Kuat Tidak Transparan

www.indcyber.com, Samarinda – Senin (17/3) media ini menerima pesan whatsapp terkait kinerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ ) melalui Kelompok Kerja (POKJA) Pemerintah provinsi Kalimantan timur, yang dinilai tidak transparan dan terbuka, serta mencederai asas keadilan.
Pokja sebagai unit kerja basah sudah sangat sering di sorot media, dengan berbagai kebijakan yang bertolak belakang pasa prinsip dan Azas UKPBJ, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengharuskan transparansi dalam seluruh prosesnya. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan, Peningkatan transparansi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjalankan prinsip-prinsip good governance.
Kegiatan Pengawasan (Supervisi) Pembangunan Samsat Samarinda, Biro Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ ) melalui Kelompok Kerja (POKJA) diduga telah melanggar aturan yang ada, dan diduga kuat ada persengkokolan jahat yang massif.
Berdasarkan data LPSE : https://lpse.kaltimprov.go.id/eproc4/evaluasi/10008227000/hasil Metode Tender Pascakualifikasi Harga Terendah Sistem Gugur Sebagai Dasar Penetapan Calon Pemenang Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa, memungkinkan menghindari terjadinya permainan yang didalamnya terdapat korupsi, kolusi dan nepotisme. PT. Manggala Karya Bangun Sarana sebagai penawar terendah sebesar Rp. 1.910.997.760,00, dikalahkan oleh PT Geomap International Consultant yang menawar lebih tinggi sebesar Rp. 1.970.767.680,00 artinya merugikan Negara dan ada indikasi kuat persengkokolan.
Apalagi Jawaban sanggahan tidak jelas, tidak nyambung dan terkesan mengada-ada, isinya hanya penegasan kinerja SOP POkja untuk dijadikan pembenaran atas kebijaknya yang merugikan Negara, artinya POKja Pengadaan Barang dan Jasa Kaltim, Diduga Kuat Tidak Transparan dan terbuka.
“ Percuma mengikuti aturan ujung-ujungnya, di menangkan persengkokolan, aturan hanya aturan untuk membusungkan dada karena merekalah penentunya, di tambah lagi STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) NOMOR : 000.9.3.3/7550B.PBJ-III TENTANG Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang di keluarkan oleh sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 21 Maret 2024, semakin panjang deretan Pokja dalam menaggar aturan.” Kata MS Peserta Penyedia.
Harapan Aplikasi LPSE menjadi JELAS, TRANSPARAN, dan AKUNTABEL hanya isapan jempol semata, ada permainan terselubung yang sedang dimainkan, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta, bagaimana prinsip ? uang yang dikeluarkan menghasilkan barang/jasa. Sesuatu yang berkualitas dan terukur.
” kami sangat berharap Pemerintah provinsi kalimantan timur melalui Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru, bisa memberikan kebijakan yang tegas dan terukur, tidak plin plan atau memainkan Undang – undang dan mencederai rasa keadilan, segera bersihkan Biro Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ ) melalui Kelompok Kerja (POKJA) yang melanggar aturan dan berbuat sewenang – wenang dengan jabatannya,” Kata Budi Ketua Umum LSM Peduli Permerhati Pembangunan Kaltim saat dimintai komentarnya.
Praktek – praktek ini menurutnya sudah lama berlangsung, dan sangat massif, KPK, Kejaksaan dan kepolisian serta instansi terkait segera mengevaluasi kinerja UKPBJ melalui Kelompok Kerja (POKJA) yang sudah kebablasan, belum lagi mereka bisa mememangkan penyedia tertentu berturut-turut tanpa memberikan kesempatan kepada yang lain, jelas ini ada system yang salah, jelas ini ada persengkokolan, tidak mungkin bisa berturut-turut menang, ada yang sampai 3-4 Kali.
“UKPBJ melalui Kelompok Kerja (POKJA) harus kembali ke aturan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 , Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Setda Provinsi Kaltim STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) NOMOR : 000.9.3.3/7550B.PBJ-III

TENTANG Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.” Tandas Budi.(***)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

4 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

4 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

5 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

6 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago