Categories: BERANDAKaltim

POKja Pengadaan Barang dan Jasa Kaltim, Diduga Kuat Tidak Transparan

www.indcyber.com, Samarinda – Senin (17/3) media ini menerima pesan whatsapp terkait kinerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ ) melalui Kelompok Kerja (POKJA) Pemerintah provinsi Kalimantan timur, yang dinilai tidak transparan dan terbuka, serta mencederai asas keadilan.
Pokja sebagai unit kerja basah sudah sangat sering di sorot media, dengan berbagai kebijakan yang bertolak belakang pasa prinsip dan Azas UKPBJ, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengharuskan transparansi dalam seluruh prosesnya. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan, Peningkatan transparansi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjalankan prinsip-prinsip good governance.
Kegiatan Pengawasan (Supervisi) Pembangunan Samsat Samarinda, Biro Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ ) melalui Kelompok Kerja (POKJA) diduga telah melanggar aturan yang ada, dan diduga kuat ada persengkokolan jahat yang massif.
Berdasarkan data LPSE : https://lpse.kaltimprov.go.id/eproc4/evaluasi/10008227000/hasil Metode Tender Pascakualifikasi Harga Terendah Sistem Gugur Sebagai Dasar Penetapan Calon Pemenang Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa, memungkinkan menghindari terjadinya permainan yang didalamnya terdapat korupsi, kolusi dan nepotisme. PT. Manggala Karya Bangun Sarana sebagai penawar terendah sebesar Rp. 1.910.997.760,00, dikalahkan oleh PT Geomap International Consultant yang menawar lebih tinggi sebesar Rp. 1.970.767.680,00 artinya merugikan Negara dan ada indikasi kuat persengkokolan.
Apalagi Jawaban sanggahan tidak jelas, tidak nyambung dan terkesan mengada-ada, isinya hanya penegasan kinerja SOP POkja untuk dijadikan pembenaran atas kebijaknya yang merugikan Negara, artinya POKja Pengadaan Barang dan Jasa Kaltim, Diduga Kuat Tidak Transparan dan terbuka.
“ Percuma mengikuti aturan ujung-ujungnya, di menangkan persengkokolan, aturan hanya aturan untuk membusungkan dada karena merekalah penentunya, di tambah lagi STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) NOMOR : 000.9.3.3/7550B.PBJ-III TENTANG Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang di keluarkan oleh sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 21 Maret 2024, semakin panjang deretan Pokja dalam menaggar aturan.” Kata MS Peserta Penyedia.
Harapan Aplikasi LPSE menjadi JELAS, TRANSPARAN, dan AKUNTABEL hanya isapan jempol semata, ada permainan terselubung yang sedang dimainkan, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta, bagaimana prinsip ? uang yang dikeluarkan menghasilkan barang/jasa. Sesuatu yang berkualitas dan terukur.
” kami sangat berharap Pemerintah provinsi kalimantan timur melalui Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru, bisa memberikan kebijakan yang tegas dan terukur, tidak plin plan atau memainkan Undang – undang dan mencederai rasa keadilan, segera bersihkan Biro Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ ) melalui Kelompok Kerja (POKJA) yang melanggar aturan dan berbuat sewenang – wenang dengan jabatannya,” Kata Budi Ketua Umum LSM Peduli Permerhati Pembangunan Kaltim saat dimintai komentarnya.
Praktek – praktek ini menurutnya sudah lama berlangsung, dan sangat massif, KPK, Kejaksaan dan kepolisian serta instansi terkait segera mengevaluasi kinerja UKPBJ melalui Kelompok Kerja (POKJA) yang sudah kebablasan, belum lagi mereka bisa mememangkan penyedia tertentu berturut-turut tanpa memberikan kesempatan kepada yang lain, jelas ini ada system yang salah, jelas ini ada persengkokolan, tidak mungkin bisa berturut-turut menang, ada yang sampai 3-4 Kali.
“UKPBJ melalui Kelompok Kerja (POKJA) harus kembali ke aturan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 , Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Setda Provinsi Kaltim STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) NOMOR : 000.9.3.3/7550B.PBJ-III

TENTANG Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.” Tandas Budi.(***)

indcyber

Recent Posts

KALTIM DARURAT MAFIA: TB KANAYA & HEKTOR 888 KENCINGI ATURAN, DOKUMEN TERBANG ARDIAN CS DIBALIK TEMBOK BERLIN OKNUM APH

SAMARINDA, indcyber.com – Praktik mafia tambang di Kalimantan Timur kian menunjukkan taringnya. Seolah kebal hukum…

2 days ago

OPINI PUBLIK ATAU ALIBI PELANGGARAN? TAMENG “DATA HISTORIS” KADES BATUAH DI ZONA MERAH TAHURA

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid (Abul Rasid), yang meminta "keistimewaan" bagi…

2 days ago

SKANDAL BPD KALTIMTARA: Topeng Aklamasi di Balik Borok Kredit Macet yang Disembunyikan

SAMARINDA, indcyber.com– Narasi "harmonis" yang dibangun Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, atas hasil Rapat Umum Pemegang…

2 days ago

SENTRALISASI TAMBANG DIGUGAT: FPHI Kaltim Seret UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi!

JAKARTA, indcyber.com– Fondasi otonomi daerah di Indonesia berada di ambang kolaps. Forum Praktisi Hukum Investasi…

2 days ago

SKANDAL DOKUMEN TERBANG: Mafia Batu Bara Sanga-Sanga ‘Kangkangi’ Hukum, KSOP Samarinda Tutup Mata?

SANGA-SANGA, indcyber.com– Praktik lancung perampokan sumber daya alam di Kalimantan Timur kian menunjukkan wajah aslinya…

2 days ago

SK ‘Mundur’ Gubernur Kaltim: Pengembalian Uang Bukan Pintu Maaf, Ancaman Pidana Menanti 43 Penerima Aliran Dana

SAMARINDA, indcyber.com – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli oleh…

3 days ago