Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Jajaran Kepolisian Sektor Muara Jawa, Kutai Kartanegara pada Kamis 3/1/19 berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, selain mengamankan pelaku Polisi juga menyita barang bukti 7 poket sabu seberat 13 gram.

Tertangkapnya pelaku ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika di jalan M. Hatta, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi itu, Polisi pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang ciri-cirinya sudah menjadi target.

Alhasil Polisi pun berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial HF (21) warga Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara bersama barang bukti satu poket sabu.

“ Dalam pengungkapan kasus ini Polsek Muara Jawa dibantu Polsek Samboja untuk menangkap pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepada motor, dan akhirnya pelaku pun berhasil di amankan bersama barang bukti,” terang AKBP Anwar Haidar Kapolres Kukar melalui AKP Agus Arif Wijayanto Kapolsek Muara Jawa.

Usai melakukan interogasi kepada pelaku, polisi langsung bergerak menuju ke rumak pelaku, dan petugas kembali berhasil menemukan sabu bersama barang bukti yang lainnya.

“ Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang di saksikan Ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan sabu dan barang bukti yang lainnya, setelah itu pelaku pun di gelandang ke Mapolsek Muara jawa, namun ketika dilakukan penggeledahan kembali petugas kembali berhasil menemukan sabu sebanyak 3 poket yang di sumbunyikan pelaku didalam sepatunya,” ungkap AKP Agus Arif Wijayanto.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 7 poket sabu seberat 13 gram, dan satu pak plastik klip, satu kotak hitam, satu buah sendok takar, satu pasang sepatu, satu bungkus pop ice, satu buah timbangan digital, satu buah handphone serta satu unit sepeda motor.

“ Atas perbuatannya pelaku HF (21) di jerat  Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang  Republik Indonesia, Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(fin)

Laporan : Fin

Foto : Dok. Polsek Muara Jawa

Editor : Andi Febri

andi febri

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

4 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

6 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

7 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago