Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Jajaran Kepolisian Sektor Muara Jawa, Kutai Kartanegara pada Kamis 3/1/19 berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, selain mengamankan pelaku Polisi juga menyita barang bukti 7 poket sabu seberat 13 gram.

Tertangkapnya pelaku ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika di jalan M. Hatta, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi itu, Polisi pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang ciri-cirinya sudah menjadi target.

Alhasil Polisi pun berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial HF (21) warga Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara bersama barang bukti satu poket sabu.

“ Dalam pengungkapan kasus ini Polsek Muara Jawa dibantu Polsek Samboja untuk menangkap pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepada motor, dan akhirnya pelaku pun berhasil di amankan bersama barang bukti,” terang AKBP Anwar Haidar Kapolres Kukar melalui AKP Agus Arif Wijayanto Kapolsek Muara Jawa.

Usai melakukan interogasi kepada pelaku, polisi langsung bergerak menuju ke rumak pelaku, dan petugas kembali berhasil menemukan sabu bersama barang bukti yang lainnya.

“ Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang di saksikan Ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan sabu dan barang bukti yang lainnya, setelah itu pelaku pun di gelandang ke Mapolsek Muara jawa, namun ketika dilakukan penggeledahan kembali petugas kembali berhasil menemukan sabu sebanyak 3 poket yang di sumbunyikan pelaku didalam sepatunya,” ungkap AKP Agus Arif Wijayanto.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 7 poket sabu seberat 13 gram, dan satu pak plastik klip, satu kotak hitam, satu buah sendok takar, satu pasang sepatu, satu bungkus pop ice, satu buah timbangan digital, satu buah handphone serta satu unit sepeda motor.

“ Atas perbuatannya pelaku HF (21) di jerat  Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang  Republik Indonesia, Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(fin)

Laporan : Fin

Foto : Dok. Polsek Muara Jawa

Editor : Andi Febri

andi febri

Recent Posts

Gugatan Tak Tahu Diri: Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Tabrak Putusan MA demi Caplok Aset Koperasi Karyawan!

Samarinda. Indcyber.com– Praktik dugaan "mafia tanah" dan upaya pencaplokan aset secara ilegal kembali dipertontonkan secara…

9 hours ago

NEKAT GUGAT LAHAN KOPERASI: Manuver Ilegal Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Dikecam Keras!

SAMARINDA, indcyber.com– Tindakan hukum yang dilakukan oleh Wahyudi Manaf dengan menyeret nama PT Kalimanis Plywood…

10 hours ago

“Jembatan Mahakam Bergemuruh: GERAM Jilid II Deklarasikan Mosi Tidak Percaya, Penguasa Daerah Digugat Rakyat”

Samarinda, indcyber.com – Gelombang protes kembali mengguncang Kalimantan Timur. Aliansi GERAM Jilid II memilih turun…

24 hours ago

Dibalik Triliunan Rupiah Ekspor Teluk Adang: Konspirasi Kejahatan Lingkungan dan Mandulnya Pengawasan Instansi Negara

PASER, indcyber.com — Angka 33.887 hektare bukan sekadar koordinat konsesi di atas kertas. Itu adalah…

3 days ago

​”Menanti Ketukan Palu Jaksa di Bankaltimtara: Siapa Saja Pejabat yang Bakal Terseret Skandal Rp335 Miliar?”

SAMARINDA, indcyber.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai amburadulnya penyaluran 134 fasilitas kredit kepada…

3 days ago

MENGENCINGI ATURAN OJK: Skandal Ketergantungan Dana Pemda Bankaltimtara, Direksi Terancam Pidana dan Copot Jabatan!

SAMARINDA, indcyber.com– Tabir fatamorgana kesehatan finansial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara…

3 days ago