Polisi Bekuk Pengedar Sabu Di Muara Jawa

Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Jajaran Kepolisian Sektor Muara Jawa, Kutai Kartanegara pada Kamis 3/1/19 berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, selain mengamankan pelaku Polisi juga menyita barang bukti 7 poket sabu seberat 13 gram.

Tertangkapnya pelaku ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika di jalan M. Hatta, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi itu, Polisi pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang ciri-cirinya sudah menjadi target.

Alhasil Polisi pun berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial HF (21) warga Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara bersama barang bukti satu poket sabu.

“ Dalam pengungkapan kasus ini Polsek Muara Jawa dibantu Polsek Samboja untuk menangkap pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepada motor, dan akhirnya pelaku pun berhasil di amankan bersama barang bukti,” terang AKBP Anwar Haidar Kapolres Kukar melalui AKP Agus Arif Wijayanto Kapolsek Muara Jawa.

Usai melakukan interogasi kepada pelaku, polisi langsung bergerak menuju ke rumak pelaku, dan petugas kembali berhasil menemukan sabu bersama barang bukti yang lainnya.

“ Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang di saksikan Ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan sabu dan barang bukti yang lainnya, setelah itu pelaku pun di gelandang ke Mapolsek Muara jawa, namun ketika dilakukan penggeledahan kembali petugas kembali berhasil menemukan sabu sebanyak 3 poket yang di sumbunyikan pelaku didalam sepatunya,” ungkap AKP Agus Arif Wijayanto.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 7 poket sabu seberat 13 gram, dan satu pak plastik klip, satu kotak hitam, satu buah sendok takar, satu pasang sepatu, satu bungkus pop ice, satu buah timbangan digital, satu buah handphone serta satu unit sepeda motor.

“ Atas perbuatannya pelaku HF (21) di jerat  Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang  Republik Indonesia, Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(fin)

Laporan : Fin

Foto : Dok. Polsek Muara Jawa

Editor : Andi Febri

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *