Polresta Samarinda Gagalkan Kasus Perdangangan Wanita Via Whats Up

Indcyber.com, Samarinda – Satreskrim Unit Eksus Polresta Samarinda kembali melakukan ungkap kasus perdagangan orang yang dilakukan transaksi melalui Aplikasi Whats Up (WA).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya perdagangan orang yang dilakukan transaksi melalui WA.

“Mendengar adanya kejadian tersebut Anggota Eksus Satresrkim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pelaku yang mana sewaktu komunikasi pelaku mengirimkan 2 (dua) orang foto wanita (korban) yang dibandrol dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk masing-masing orang,” ungkap Kompol Sudarsono.

Setelah itu lanjut Sudarsono, anggota Polresta Samarinda tersebut menunggu dikamar dan benar datang dua orang sesuai yang dengan gambar yang di perlihatkan dalam aplikasi tersebut.

“Setelah cukup lama menunggu di kamar yang ditentukan Anggota kemudian ditemui oleh dua orang wanita yakni RJ dan BGA, kemudian pada saat sudah dilakukan pembayaran dan anggota polresta mengamankan saksi serta mengamankan Pelaku yang berinisial GDR, warga Jl Brigen Katamso Rt 15 Kel. Gn. Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang,” Terang Sudarsono.

Dikatakan Sudarsono, Setelah dilakukan pendalaman bahwa korban sebelumnya sudah pernah tiga kali ditawarkan pelaku dan menerima uang sebesar Rp. 150.000. “Jadi bukan sekali saja pelaku menawarkan hal tersebut kepada korban melainkan sudah tiga kali dengan imbalan Rp 150.000,” imbuhnya.

Kejadian ini terjadi pada kamis (11/1/2019) sekitar pukul 01.55 Dini hari, di wilayah Jl. S. Parman Kota Samarinda. Dari kejadian ini pihak polresta menyita satu Rangkap Screenshoot percakapan Whatsapp, satu buah HP merek Iphone warna Hitam, serta Uang Tunai Rp. 2.000.000.

“Sejauh ini kami telah kelakukan Pemeriksaan Saksi-saksi, Penyitaan Barang Bukti, Pemeriksaan Tersangka, Melakukan Penangkapan, serta Penyidikan atas kasus tersebut. Untuk pelaku GDR sendiri diancam dengan pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 2007 yang menyebutkan : Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP,” Tutup Sudarsono (*)

andi febri

Recent Posts

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

2 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

2 days ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

2 days ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

3 days ago

GALI LUBANG PIDANA KADES SIDOMULYO: Ngaku ‘Dizalimi’ & Ancam Tuntut Berita Hoaks

Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah!   KUTAI KARTANEGARA,…

4 days ago

SKANDAL JALAN AMBRUK BERULANG MARGASARI KUKAR: ABRASI MAHAKAM JADI ALIBI, DUGAN BOBROKNYA PROYEK DAN PERMAINAN ANGGARAN HARUS DITUNTASKAN!

LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…

4 days ago