Indcyber.com, Samarinda – Satreskrim Unit Eksus Polresta Samarinda kembali melakukan ungkap kasus perdagangan orang yang dilakukan transaksi melalui Aplikasi Whats Up (WA).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya perdagangan orang yang dilakukan transaksi melalui WA.
“Mendengar adanya kejadian tersebut Anggota Eksus Satresrkim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pelaku yang mana sewaktu komunikasi pelaku mengirimkan 2 (dua) orang foto wanita (korban) yang dibandrol dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk masing-masing orang,” ungkap Kompol Sudarsono.
Setelah itu lanjut Sudarsono, anggota Polresta Samarinda tersebut menunggu dikamar dan benar datang dua orang sesuai yang dengan gambar yang di perlihatkan dalam aplikasi tersebut.
“Setelah cukup lama menunggu di kamar yang ditentukan Anggota kemudian ditemui oleh dua orang wanita yakni RJ dan BGA, kemudian pada saat sudah dilakukan pembayaran dan anggota polresta mengamankan saksi serta mengamankan Pelaku yang berinisial GDR, warga Jl Brigen Katamso Rt 15 Kel. Gn. Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang,” Terang Sudarsono.
Dikatakan Sudarsono, Setelah dilakukan pendalaman bahwa korban sebelumnya sudah pernah tiga kali ditawarkan pelaku dan menerima uang sebesar Rp. 150.000. “Jadi bukan sekali saja pelaku menawarkan hal tersebut kepada korban melainkan sudah tiga kali dengan imbalan Rp 150.000,” imbuhnya.
Kejadian ini terjadi pada kamis (11/1/2019) sekitar pukul 01.55 Dini hari, di wilayah Jl. S. Parman Kota Samarinda. Dari kejadian ini pihak polresta menyita satu Rangkap Screenshoot percakapan Whatsapp, satu buah HP merek Iphone warna Hitam, serta Uang Tunai Rp. 2.000.000.
“Sejauh ini kami telah kelakukan Pemeriksaan Saksi-saksi, Penyitaan Barang Bukti, Pemeriksaan Tersangka, Melakukan Penangkapan, serta Penyidikan atas kasus tersebut. Untuk pelaku GDR sendiri diancam dengan pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 2007 yang menyebutkan : Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP,” Tutup Sudarsono (*)