Polsek Samarinda Seberang Amankan Terduga Pelaku Perbuatan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Polsek Samarinda Seberang Amankan Terduga Pelaku Perbuatan Asusila terhadap Anak di Bawah UmurPolsek Samarind Seberang mengamankan pria berinisial Y (41) atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak berusia 13 tahun, setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban. Peristiwa yang terjadi di Jalan Kurnia Makmur, Loa Janan Ilir, pada Jumat dini hari (23/01) tersebut kini ditangani kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Samarinda, Indcyber.com – Jajaran Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang pria berinisial Y (41) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Penanganan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari (23/01) di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Kasus ini terungkap ketika korban berusia 13 tahun terbangun dan menyadari adanya perlakuan tidak pantas yang dialaminya di dalam kamar.

Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan dan upaya penegakan hukum. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu sore (24/01) dan saat ini telah berada dalam pengamanan pihak kepolisian.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap laporan dugaan kejahatan seksual secara profesional dan sesuai prosedur.

“Terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan. Kami menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP A. Baihaki.

Dalam proses penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Terduga pelaku dijerat Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di akhir keterangannya, Kapolsek mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap anak-anak, serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya peristiwa serupa.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Damai Bukan Berarti Selesai: Dugaan Kekerasan terhadap Pasien Lansia di IGD RSUD AWS Tinggalkan Luka Kepercayaan Publik

SAMARINDA, Indcyber.com – Perdamaian antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit tidak serta-merta menghapus fakta…

8 hours ago

SUNGAI TERCEMAR, APARAT DIAM? Tambang Emas Ilegal Bermesin di Mahulu Diduga Rusak DAS Mahakam

MAHAKAM ULU – Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan mesin berat yang diduga berlangsung di wilayah…

8 hours ago

Kiamat Bisnis PT Tunas Prima Sejahtera: Ganti Rugi Mutlak Miliaran Rupiah dan Izin Usaha Terancam Dicabut Total!

​DITINGGAL LARI SHAILAYNDRAN DAN YOVI? Petaka Tumpahan MIKO PT TPS Resmi Dibidik Pidana Berlapis, Ancaman…

9 hours ago

Dari ASN Penerima 900 Honorarium di Kukar Hingga Misteri Rp27,6 Miliar Dana Hibah KONI Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur kembali menjadi ladang subur…

1 day ago

KEBO CORAN PAD DI PINGGIR JALAN: 102 Reklame Ilegal Menguap, Ke mana Ketegasan Pemkot Samarinda?

SAMARINDA, indcyber.com— Kota Samarinda sedang mengalami "kebocoran" pendapatan di depan mata telanjang. Di saat pemerintah…

2 days ago

Pererat Sinergi dengan Media, Danrem 091/ASN Resmikan Cafe Nilam 99 Sekaligus Gelar Nobar Seru

SAMARINDA, indcyber.com – Komandan Korem (Danrem) 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Brigjen TNI Anggara Situmpul, S.I.P.,…

4 days ago