Polsek Samarinda Seberang Amankan Terduga Pelaku Perbuatan Asusila terhadap Anak di Bawah UmurPolsek Samarind Seberang mengamankan pria berinisial Y (41) atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak berusia 13 tahun, setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban. Peristiwa yang terjadi di Jalan Kurnia Makmur, Loa Janan Ilir, pada Jumat dini hari (23/01) tersebut kini ditangani kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Samarinda, Indcyber.com – Jajaran Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang pria berinisial Y (41) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Penanganan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari (23/01) di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Kasus ini terungkap ketika korban berusia 13 tahun terbangun dan menyadari adanya perlakuan tidak pantas yang dialaminya di dalam kamar.
Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan dan upaya penegakan hukum. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu sore (24/01) dan saat ini telah berada dalam pengamanan pihak kepolisian.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap laporan dugaan kejahatan seksual secara profesional dan sesuai prosedur.
“Terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan. Kami menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP A. Baihaki.
Dalam proses penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Terduga pelaku dijerat Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di akhir keterangannya, Kapolsek mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap anak-anak, serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya peristiwa serupa.
Penulis: Fathur | Editor: Awang
![]()

