Curi Accu Truk di Area Perusahaan, Aksi Pelaku Terekam CCTV, Polsek Palaran Amankan Satu Orang

Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengungka kasus pencurian dua unit accu truk milik perusahaan di kawasan Palaran, Samarinda. Aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (17/01) malam tersebut terekam CCTV dan menimbulkan kerugian Rp2,6 juta. Berdasarkan laporan perusahaan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat (23/01) untuk diproses sesuai hukum.

Samarinda, Indcyber.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus pencurian komponen kendaraan yang terjadi di kawasan industri wilayah Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak perusahaan terkait hilangnya dua unit accu kendaraan operasional.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (17/01) sekitar pukul 23.20 WITA di area workshop salah satu perusahaan yang berlokasi di Jalan Ampera, Kelurahan Simpang Pasir. Pelaku diduga mengambil dua buah accu dari satu unit truk dump Mitsubishi Fuso yang sedang terparkir di lokasi tersebut.

Peristiwa ini baru diketahui pada Senin (19/01) sore setelah petugas keamanan perusahaan melaporkan hilangnya dua buah accu merek GS Astra 70 A. Saat dilakukan pengecekan lanjutan, pihak perusahaan mendapati rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam jelas aksi pencurian tersebut.

Dalam rekaman CCTV, terlihat sebuah truk tangki Mitsubishi Fuso berhenti di samping kendaraan korban. Pengemudi kendaraan tersebut kemudian turun dan melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar truk dump sebelum membawa pergi dua unit accu. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, pada Jumat (23/01) sekitar pukul 10.00 WITA, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH (46) di wilayah Palaran tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel accu serta satu lembar nota pembelian dua buah accu yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan usaha dan industri.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius. Melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Iswanto.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Palaran dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.

Polsek Palaran mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan agar terus meningkatkan pengawasan di area kerja serta segera melapor ke kepolisian apabila menemukan adanya tindak pidana.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *