Kejadian itu berlangsung pada Senin (22/12) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Sungai Lais, Samarinda. Pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan dalih mengurus surat tilang, namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. (Foto: PolrestaSamarinda)
Samarinda, Indcyber.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial EW (47). Pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminjam kendaraan milik korban dengan alasan mengurus surat tilang, namun sepeda motor tersebut justru tidak dikembalikan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/12) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Sungai Lais RT 04, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Saat itu, pelaku yang merupakan tetangga korban meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan janji akan mengurus surat tilang di Polresta Samarinda dan mengembalikannya dalam waktu dua jam.

Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban sempat berupaya mencari dan menanyakan keberadaan kendaraan kepada keluarga pelaku, tetapi tidak mendapatkan kejelasan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku EW pada Jumat (23/1) sekitar pukul 10.39 WITA. Pelaku diamankan di kawasan Jalan KH. Harun Nafsi Gang SMA Negeri 4, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.
“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengurus surat tilang, namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan dikuasai untuk kepentingan pribadi. Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi KT 3017 FC, satu lembar BPKB sepeda motor, serta satu buah kunci kendaraan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Kota.
Penulis: Fathur | Editor: Awang
![]()

