Keterangan Foto: Dua pria berinisial AP (25) dan S (34) diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota terkait kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik korban INS (33). AP diduga menggadaikan motor milik istrinya dengan dalih dibawa ke bengkel, sementara S berperan sebagai penerima gadai. Keduanya saat ini menjalani proses penyidikan di Mapolsek Samarinda Kota.
Samarinda, Indcyber.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam lingkup keluarga yang terjadi di wilayah Kecamatan Samarinda Ilir. Seorang suami berinisial AP (25) nekat menggadaikan sepeda motor milik istrinya dengan dalih membawa kendaraan tersebut ke bengkel.
Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam lingkup keluarga yang terjadi di wilayah Kecamatan Samarinda Ilir. Seorang suami berinisial AP (25) nekat menggadaikan sepeda motor milik istrinya dengan dalih membawa kendaraan tersebut ke bengkel.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Lumba-Lumba, Pelelangan Ikan Selili, pada Kamis (25/12) sekitar pukul 18.10 WITA. Korban berinisial INS (33), seorang karyawan honorer, melaporkan suaminya sendiri setelah mengetahui sepeda motor miliknya tidak dikembalikan dan ternyata telah digadaikan tanpa izin.
Kronologi bermula saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan akan diperbaiki. Namun hingga beberapa waktu berlalu, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Setelah didesak, korban akhirnya mengetahui bahwa motor tersebut telah digadaikan pelaku kepada pihak lain di sekitar lokasi kejadian.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp24 juta dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AP pada Rabu (21/1) sekitar pukul 00.00 WITA di Mapolsek Samarinda Kota. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S (34) yang diduga sebagai penerima gadai.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk menguasai kendaraan tersebut.
“Pelaku meminjam motor dengan alasan ke bengkel, namun justru digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik. Dari laporan korban, anggota langsung bergerak hingga mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KT 5407 BAY, satu buah kunci remote, serta satu lembar STNK. Berdasarkan pemeriksaan, motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp5 juta dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 jo Pasal 490 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, termasuk kepada orang terdekat, guna menghindari tindak pidana serupa.
Penulis: Fathur | Editor: Awang
![]()

