JEMBATAN MAHULU LOA BUAH KEMBALI DITABRAK TONGKANG BATU BARA, KELALAIAN BERULANG – INDIKASI PELANGGARAN BERAT HUKUM PELAYARAN DAN PIDANA

Samarinda, indcyber.com – Insiden serius kembali terjadi di perairan Sungai Mahakam. Jembatan Mahulu sisi Loa Buah kembali ditabrak tongkang bermuatan batu bara pada Minggu pagi, 25 Januari 2026. Kali ini, tongkang Marine Power 3066 menjadi kapal yang diduga kuat sebagai pelaku penabrakan.

Jika pada kejadian sebelumnya bagian jembatan yang rusak berada di sisi kanan, maka pada insiden terbaru ini justru sisi kiri jembatan yang dihantam. Pola kejadian yang berulang ini menegaskan bahwa aktivitas lalu lintas tongkang di bawah jembatan berlangsung secara ugal-ugalan, minim pengawasan, dan sarat kelalaian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai tingkat kerusakan struktur jembatan. Namun sumber di lapangan menyebutkan bahwa vendor atau struktur penahan tiang (fender system) sangat berpotensi mengalami kerusakan serius. Jika benar, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan publik.

Kelalaian Sistemik yang Berpotensi Pidana

Tabrakan berulang terhadap infrastruktur vital negara merupakan indikasi kuat adanya kelalaian sistemik dalam pengelolaan lalu lintas angkutan sungai. Peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 137: Setiap nakhoda wajib mengutamakan keselamatan pelayaran.

Pasal 219 ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan sarana bantu navigasi atau fasilitas pelayaran dapat dipidana.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan orang lain terancam keselamatannya dapat dipidana.

Pasal 406: Perusakan barang milik orang lain atau milik negara.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Setiap aktivitas angkutan sungai wajib memenuhi standar keselamatan dan manajemen risiko.

Jika terbukti adanya unsur kelalaian, baik dari pihak operator tongkang, nakhoda, maupun perusahaan pemilik muatan, maka seluruhnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata.

Negara Tidak Boleh Tumpul

Jembatan Mahulu adalah objek vital transportasi masyarakat. Kerusakan sekecil apa pun bukan sekadar soal biaya perbaikan, melainkan soal nyawa dan keselamatan ribuan pengguna jalan setiap hari.

Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Perairan, KSOP, dan Syahbandar, didesak untuk:

1. Menghentikan sementara operasional tongkang yang terlibat.

2. Melakukan olah TKP dan pemeriksaan teknis struktur jembatan.

2. Mengusut tuntas siapa penanggung jawab utama.

4. Menetapkan tersangka bila ditemukan unsur pidana.

Pembiaran atas insiden berulang ini sama artinya dengan membuka ruang terjadinya tragedi besar di kemudian hari.

Desakan Publik

Masyarakat menuntut transparansi, sanksi tegas, serta audit total terhadap lalu lintas tongkang batu bara di bawah Jembatan Mahulu. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Keselamatan publik harus berada di atas segalanya.

Jika insiden ini kembali berlalu tanpa penindakan tegas, maka publik patut mempertanyakan: apakah hukum masih berfungsi, atau justru lumpuh di hadapan industri batu bara?(R)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *