Polsek Sungai Pinang Bergerak Cepat Ungkap Kasus Curanmor

Pelaku, AN (29), Bersama Barang Bukti (Foto : Humas Polresta Samarinda)

Indcyber.com, Samarinda – Buat tulisan ini berbeda: Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 25 Oktober 2024. Pelaku, AN (29), berhasil ditangkap pada Kamis, 31 Oktober 2024, dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban berhasil ditemukan.

Kejadian bermula saat korban, HK (24), memarkirkan sepeda motornya di Jalan Rajawali Dalam I, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci kontak masih menempel saat singgah untuk membeli es. Pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk mengambil sepeda motor dan melarikan diri.

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, sekitar pukul 01.03 Wita. Selain pelaku, petugas juga menyita sebuah telepon genggam merek Realme milik tersangka sebagai barang bukti tambahan.

Sepeda motor Honda Scoopy milik korban berhasil ditemukan pada pagi harinya, sekitar pukul 08.00 Wita, beserta kunci kontaknya.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada timnya atas kerja keras dan respon cepat dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.  Terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dalam memberikan informasi,” ujar AKP Aksarudin.

Tersangka AN saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan mereka.#

Penulis : Fathur | Editor : Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda

Awang

Recent Posts

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

1 day ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

3 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

3 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

3 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

4 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

4 days ago