Polsek Sungai Pinang Bergerak Cepat Ungkap Kasus Curanmor

Pelaku, AN (29), Bersama Barang Bukti (Foto : Humas Polresta Samarinda)

Indcyber.com, Samarinda – Buat tulisan ini berbeda: Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 25 Oktober 2024. Pelaku, AN (29), berhasil ditangkap pada Kamis, 31 Oktober 2024, dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban berhasil ditemukan.

Kejadian bermula saat korban, HK (24), memarkirkan sepeda motornya di Jalan Rajawali Dalam I, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci kontak masih menempel saat singgah untuk membeli es. Pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk mengambil sepeda motor dan melarikan diri.

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, sekitar pukul 01.03 Wita. Selain pelaku, petugas juga menyita sebuah telepon genggam merek Realme milik tersangka sebagai barang bukti tambahan.

Sepeda motor Honda Scoopy milik korban berhasil ditemukan pada pagi harinya, sekitar pukul 08.00 Wita, beserta kunci kontaknya.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada timnya atas kerja keras dan respon cepat dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.  Terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dalam memberikan informasi,” ujar AKP Aksarudin.

Tersangka AN saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan mereka.#

Penulis : Fathur | Editor : Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *