Pelaku, berinisial MH (40), Warga Karang Asam Ilir, Samarinda (Foto : Humas Polresta Samarinda).
Indcyber.com- Samarinda – Tim Opsnal Polsek Palaran berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Palaran. Pelaku, berinisial MH (40), warga Karang Asam Ilir, Samarinda, ditangkap pada hari Sabtu, (28/10/2014), sekitar pukul 20.00 Wita di sekitar Loa Bakung, Samarinda.
Penangkapan MH dilakukan setelah polisi sebelumnya mengamankan tiga orang penadah hasil curian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran. Dari hasil interogasi, ketiga penadah tersebut mengaku membeli sepeda motor dari MH melalui akun Facebook dengan nama FA, dan dilanjutkan dengan komunikasi melalui WhatsApp.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah melakukan interogasi terhadap penadah, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku utama curanmor,” jelas Kapolsek.
MH mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor CRF warna hitam di wilayah Palaran. “Saat kami tunjukkan kepada ketiga orang penadah yang sebelumnya telah kami amankan, mereka mengakui bila membeli kendaraan dari pelaku tersebut,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan guna mengungkap kejadian curanmor lainnya apakah pelaku juga terlibat di tempat lain,” kata Kapolsek.#
Penulis : Fathur | Editor : Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda