Kutai Kartanegara – indcyber.com – Dugaan penyalahgunaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Proyek percontohan peternakan ayam yang awalnya digagas oleh Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga kuat telah berubah status menjadi milik pribadi seorang pejabat aktif di instansi tersebut.
Menurut sumber terpercaya, proyek peternakan ayam yang berlokasi di Desa Bendang Raya itu awalnya merupakan program percontohan Pemkab Kukar dengan menggunakan anggaran dari APBD Kukar. Ironisnya, lahan yang dijadikan lokasi pembangunan proyek ternyata merupakan tanah milik pribadi salah satu pejabat Dinas PUPR Kukar, yang belakangan diketahui adalah H. Rudi Suryadinata, pejabat sekretaris di dinas tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembangunan proyek tersebut dilaksanakan langsung oleh Dinas PUPR Kukar, dengan tujuan awal untuk mendukung program ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa. Namun setelah proyek berjalan beberapa tahun, tidak ada kejelasan tindak lanjut atau laporan hasilnya. Kini, peternakan ayam tersebut justru beralih fungsi dan pengelolaannya berada di bawah kendali pribadi pejabat bersangkutan.
Langkah tersebut jelas menyalahi aturan dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang serta penguasaan aset negara secara ilegal.
Menurut ketentuan hukum, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, menyatakan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik serta berpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan seluruh penggunaan dana APBD dikelola secara transparan dan akuntabel.
Sumber dari internal lembaga pengawas daerah menyebutkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum, dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur guna mengusut aliran dana dan aset proyek yang kini diduga telah “disulap” menjadi milik pribadi.
Publik mendesak agar Inspektorat Daerah dan BPK RI segera turun melakukan audit mendalam atas proyek tersebut.
Jika benar terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara, maka H. Rudi Suryadinata selaku pejabat PUPR Kukar dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi karena menyangkut aset publik yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas sumber dari lembaga pengawas yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan ini secara transparan dan terbuka.(R/S)
Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…
Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…
KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…
Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…
SAMARINDA, indcyber.com– Stabilitas politik di Bumi Etam dipastikan memanas. Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APM-KT)…
BENGALON, indcyber.com – Praktik eksploitasi tenaga kerja diduga masih mengakar kuat di sektor pertambangan Kalimantan…