Categories: BERANDAKutai Barat

PT HARINDO WAHANA Diduga Serobot Lahan Warga Tanpa Izin

www.indcyber.com, Melapeh Baru – Sebuah perusahaan tambang pt. pma yang beroprasi di Kabupaten Kutai barat Provinsi Kalimantan Timur, diduga melakukan penyerobotan dan penguasaan lahan milik seorang warga bernama Maun Lahan Besertifikat tanpa izin. Perusahaan tambang tersebut dilaporkan melakukan operasi di atas lahan seluas enam hektar tersebut sejak bulan september 2020.

Maun mengatakan, dirinya merupakan pemilik lahan yang sah. Ia memiliki 3 (tiga) sertifikat hak milik (SHM) asli yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Barat Nomor 00287, Nomor 00288 dan Nomor 00289 Desa Melapeh Baru, Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai barat.

“Tanah ini adalah Hak waris saya dari nenenk moyang, dan sudah saya sertifikatkan Badan Pertanahan Nasional Kutai Barat sejak tahun 2013, melalui prosedur yang berlaku dengan akta notaris,” ujarnya Maun.

Maun mengaku telah beberapa kali menyurati perusahaan tersebut dalam upaya damai. Bahkan sudah pernah bertemu dengan manajement perusahaan HARINDO WAHANA untuk meminta perusahaan menghentikan kegiatan. Namun, hingga saat ini, perusahaan tambang tersebut dikatakan belum memiliki itikad baik untuk menghormati kepemilikan lahan sah tersebut.
” saya justru disuruh membuat kesepakan dengan Dimen Juli Rangko yang dianggap perusahaan sebagai pemilik lahan tersebut berupa SKT.

Sementara itu, kuasa hukum Maun, Petrus dan Rekan, mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki pilihan lain selain membawa kasus ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana.

“Klien kami telah memasukkan gugatan perlawanan pihak ketiga atas kasus ini,” ujar Petrus.

Petrus mengatakan, ada kejanggalan dalam kasus ini. Perusahaan tambang tersebut, lanjutnya, telah melakukan penandatanganan dan kesepakatan dengan Dimen Juli Rangko berpegang surat SKT dan perusahaan telah mengelontorkan dana selama ini. Padahal, kliennya masih memiliki SHM yang asli.(ST/NN)

indcyber

Recent Posts

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

7 hours ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

1 day ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

1 day ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

1 day ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

2 days ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

2 days ago