Categories: BERANDAKutai Barat

PT HARINDO WAHANA Diduga Serobot Lahan Warga Tanpa Izin

www.indcyber.com, Melapeh Baru – Sebuah perusahaan tambang pt. pma yang beroprasi di Kabupaten Kutai barat Provinsi Kalimantan Timur, diduga melakukan penyerobotan dan penguasaan lahan milik seorang warga bernama Maun Lahan Besertifikat tanpa izin. Perusahaan tambang tersebut dilaporkan melakukan operasi di atas lahan seluas enam hektar tersebut sejak bulan september 2020.

Maun mengatakan, dirinya merupakan pemilik lahan yang sah. Ia memiliki 3 (tiga) sertifikat hak milik (SHM) asli yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Barat Nomor 00287, Nomor 00288 dan Nomor 00289 Desa Melapeh Baru, Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai barat.

“Tanah ini adalah Hak waris saya dari nenenk moyang, dan sudah saya sertifikatkan Badan Pertanahan Nasional Kutai Barat sejak tahun 2013, melalui prosedur yang berlaku dengan akta notaris,” ujarnya Maun.

Maun mengaku telah beberapa kali menyurati perusahaan tersebut dalam upaya damai. Bahkan sudah pernah bertemu dengan manajement perusahaan HARINDO WAHANA untuk meminta perusahaan menghentikan kegiatan. Namun, hingga saat ini, perusahaan tambang tersebut dikatakan belum memiliki itikad baik untuk menghormati kepemilikan lahan sah tersebut.
” saya justru disuruh membuat kesepakan dengan Dimen Juli Rangko yang dianggap perusahaan sebagai pemilik lahan tersebut berupa SKT.

Sementara itu, kuasa hukum Maun, Petrus dan Rekan, mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki pilihan lain selain membawa kasus ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana.

“Klien kami telah memasukkan gugatan perlawanan pihak ketiga atas kasus ini,” ujar Petrus.

Petrus mengatakan, ada kejanggalan dalam kasus ini. Perusahaan tambang tersebut, lanjutnya, telah melakukan penandatanganan dan kesepakatan dengan Dimen Juli Rangko berpegang surat SKT dan perusahaan telah mengelontorkan dana selama ini. Padahal, kliennya masih memiliki SHM yang asli.(ST/NN)

indcyber

Recent Posts

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

1 day ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

3 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

3 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

3 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

4 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

4 days ago