PT HARINDO WAHANA Diduga Serobot Lahan Warga Tanpa Izin

www.indcyber.com, Melapeh Baru – Sebuah perusahaan tambang pt. pma yang beroprasi di Kabupaten Kutai barat Provinsi Kalimantan Timur, diduga melakukan penyerobotan dan penguasaan lahan milik seorang warga bernama Maun Lahan Besertifikat tanpa izin. Perusahaan tambang tersebut dilaporkan melakukan operasi di atas lahan seluas enam hektar tersebut sejak bulan september 2020.

Maun mengatakan, dirinya merupakan pemilik lahan yang sah. Ia memiliki 3 (tiga) sertifikat hak milik (SHM) asli yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Barat Nomor 00287, Nomor 00288 dan Nomor 00289 Desa Melapeh Baru, Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai barat.

“Tanah ini adalah Hak waris saya dari nenenk moyang, dan sudah saya sertifikatkan Badan Pertanahan Nasional Kutai Barat sejak tahun 2013, melalui prosedur yang berlaku dengan akta notaris,” ujarnya Maun.

Maun mengaku telah beberapa kali menyurati perusahaan tersebut dalam upaya damai. Bahkan sudah pernah bertemu dengan manajement perusahaan HARINDO WAHANA untuk meminta perusahaan menghentikan kegiatan. Namun, hingga saat ini, perusahaan tambang tersebut dikatakan belum memiliki itikad baik untuk menghormati kepemilikan lahan sah tersebut.
” saya justru disuruh membuat kesepakan dengan Dimen Juli Rangko yang dianggap perusahaan sebagai pemilik lahan tersebut berupa SKT.

Sementara itu, kuasa hukum Maun, Petrus dan Rekan, mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki pilihan lain selain membawa kasus ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana.

“Klien kami telah memasukkan gugatan perlawanan pihak ketiga atas kasus ini,” ujar Petrus.

Petrus mengatakan, ada kejanggalan dalam kasus ini. Perusahaan tambang tersebut, lanjutnya, telah melakukan penandatanganan dan kesepakatan dengan Dimen Juli Rangko berpegang surat SKT dan perusahaan telah mengelontorkan dana selama ini. Padahal, kliennya masih memiliki SHM yang asli.(ST/NN)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *