Categories: Samarinda

PT Inhutani I Perkuat Kerjasama Bidang Hukum Dengan Kejati Kaltim

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Selasa(26/10/2021) telah dilaksanakan kegiatan MoU (Memorandum of Understanding) / Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Venue Queen Mary 2 Hotel Aston Samarinda, antara PT. Inhutani I dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam agenda tersebut langsung dihadiri Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, Wakajati Kaltim Akmal Abbas, SH.,MH, Asisten Perdata dan TUN Kejati Kaltim & Kabag TU, para Koordinator Kejati Kaltim serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN). Tak ketinggalan Direktur Utama PT. Inhutani I Ir. Oman Suherman, M.P, Kepala Unit PT. Inhutani I Samarinda K. Tarigan, S.Hut, MM beserta jajarannya.

Dalam sambutannya Oman Suherman mengatakan jika PT. Inhutani I adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara di sektor kehutanan, dengan unit bisnis utama meliputi usaha di bidang Industri pengolahan kayu, Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam, PBPH Hutana Tanaman, jasa wisata, pemanfaatan getah Karet, getah Pinus, ekspor hasil hutan kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), jasa rehabilitasi hutan. PT. Inhutani I berdiri sejak tahun 1973 sesuai PP No. 21 tahun 1972 _dan pada tahun 2014 telah menjadi holding BUMN Kehutanan dibawah naungan Perhutani Group.

“Dengan panjangnya perjalanan sebuah badan usaha di sektor kehutanan, demikian juga pada asetnya yang saat ini begitu banyak, maka tidak menutup kemungkinan timbul permasalahan yang harus dihadapi,”ujarnya.

Pria yang sudah malang melintang sebagai praktisi sektor kehutanan mulai dari Aceh sampai Papua yang sebelumnya telah meniti karir di Perum Perhutani selama kurang lebih duapuluh delapan tahun, mengharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat membantu PT. Inhutani I dalam menangani masalah tersebut.

Sementara itu dalam sambutan Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH menyampaikan sehubungan dengan dasar tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana telah diuraikan, maka Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini berhak mewakili PT. Inhutani I di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berhak meminta saran dan bantuan dalam pengambilan keputusan dalam. menghadapi masalah-masalah hukum yang sedang atau akan dihadapi.

“Sebagai contoh bahwa Jaksa Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus dapat melakukan pendampingan baik secara Litigasi maupun Non Litigasi,”tegasnya.

Perlu diketahui jiks selama kegiatan berjalan dengan lancar dan aman dan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Covid 19.

Penulis:slamet pujiono|Editor:bayu gendheng.

Redaksi -

Recent Posts

Dari ASN Penerima 900 Honorarium di Kukar Hingga Misteri Rp27,6 Miliar Dana Hibah KONI Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur kembali menjadi ladang subur…

18 hours ago

KEBO CORAN PAD DI PINGGIR JALAN: 102 Reklame Ilegal Menguap, Ke mana Ketegasan Pemkot Samarinda?

SAMARINDA, indcyber.com— Kota Samarinda sedang mengalami "kebocoran" pendapatan di depan mata telanjang. Di saat pemerintah…

22 hours ago

Pererat Sinergi dengan Media, Danrem 091/ASN Resmikan Cafe Nilam 99 Sekaligus Gelar Nobar Seru

SAMARINDA, indcyber.com – Komandan Korem (Danrem) 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Brigjen TNI Anggara Situmpul, S.I.P.,…

3 days ago

12 Hari Terombang-ambing di Muara Pantai Berau: Misteri Penolakan Tugboat Trans 12 dan Sinyalemen Batu Bara Ilegal

BERAU, indcyber.com— Praktik karut-marut pengelolaan dan pengapalan komoditas batu bara di perairan Kalimantan Timur kembali…

3 days ago

Gugatan Tak Tahu Diri: Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Tabrak Putusan MA demi Caplok Aset Koperasi Karyawan!

Samarinda. Indcyber.com– Praktik dugaan "mafia tanah" dan upaya pencaplokan aset secara ilegal kembali dipertontonkan secara…

4 days ago

NEKAT GUGAT LAHAN KOPERASI: Manuver Ilegal Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Dikecam Keras!

SAMARINDA, indcyber.com– Tindakan hukum yang dilakukan oleh Wahyudi Manaf dengan menyeret nama PT Kalimanis Plywood…

4 days ago