Categories: Samarinda

PT Inhutani I Perkuat Kerjasama Bidang Hukum Dengan Kejati Kaltim

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Selasa(26/10/2021) telah dilaksanakan kegiatan MoU (Memorandum of Understanding) / Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Venue Queen Mary 2 Hotel Aston Samarinda, antara PT. Inhutani I dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam agenda tersebut langsung dihadiri Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, Wakajati Kaltim Akmal Abbas, SH.,MH, Asisten Perdata dan TUN Kejati Kaltim & Kabag TU, para Koordinator Kejati Kaltim serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN). Tak ketinggalan Direktur Utama PT. Inhutani I Ir. Oman Suherman, M.P, Kepala Unit PT. Inhutani I Samarinda K. Tarigan, S.Hut, MM beserta jajarannya.

Dalam sambutannya Oman Suherman mengatakan jika PT. Inhutani I adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara di sektor kehutanan, dengan unit bisnis utama meliputi usaha di bidang Industri pengolahan kayu, Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam, PBPH Hutana Tanaman, jasa wisata, pemanfaatan getah Karet, getah Pinus, ekspor hasil hutan kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), jasa rehabilitasi hutan. PT. Inhutani I berdiri sejak tahun 1973 sesuai PP No. 21 tahun 1972 _dan pada tahun 2014 telah menjadi holding BUMN Kehutanan dibawah naungan Perhutani Group.

“Dengan panjangnya perjalanan sebuah badan usaha di sektor kehutanan, demikian juga pada asetnya yang saat ini begitu banyak, maka tidak menutup kemungkinan timbul permasalahan yang harus dihadapi,”ujarnya.

Pria yang sudah malang melintang sebagai praktisi sektor kehutanan mulai dari Aceh sampai Papua yang sebelumnya telah meniti karir di Perum Perhutani selama kurang lebih duapuluh delapan tahun, mengharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat membantu PT. Inhutani I dalam menangani masalah tersebut.

Sementara itu dalam sambutan Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH menyampaikan sehubungan dengan dasar tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana telah diuraikan, maka Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini berhak mewakili PT. Inhutani I di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berhak meminta saran dan bantuan dalam pengambilan keputusan dalam. menghadapi masalah-masalah hukum yang sedang atau akan dihadapi.

“Sebagai contoh bahwa Jaksa Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus dapat melakukan pendampingan baik secara Litigasi maupun Non Litigasi,”tegasnya.

Perlu diketahui jiks selama kegiatan berjalan dengan lancar dan aman dan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Covid 19.

Penulis:slamet pujiono|Editor:bayu gendheng.

Redaksi -

Recent Posts

KURSI PIJAT Rp125 JUTA DI TENGAH SERUAN EFISIENSI: GUBERNUR KALTIM DISOROT, PRIORITAS ANGGARAN DIPERTANYAKAN

SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…

2 days ago

SKANDAL MAHAKAM: Di Balik Cuti ‘Misterius’ Mursidi, Ada Aroma Busuk Batu Bara ‘Spanyol’ dan Bayang-Bayang Kejagung

SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…

2 days ago

Gubernur Kaltim “Dibuang” Rakyat: Aliansi Perjuangan Ogah Temui Pemimpin yang Kehilangan Relevansi

SAMARINDA, indcyber.com – Pemandangan memalukan sekaligus ironis terjadi di benua etam Kalimantan Timur hari ini.…

2 days ago

Pakar Hukum Semprot Gubernur Kaltim: Hak Prerogatif Itu Milik Presiden, Bukan Gubernur!

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah "hak prerogatif" dalam…

3 days ago

Kejahatan Terhadap Anak Terungkap di Loa Buah, Pria 37 Tahun Diamankan Polisi

Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun…

3 days ago

Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Kunjang, Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Lok Bahu

Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…

4 days ago