PT Inhutani I Perkuat Kerjasama Bidang Hukum Dengan Kejati Kaltim

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Selasa(26/10/2021) telah dilaksanakan kegiatan MoU (Memorandum of Understanding) / Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Venue Queen Mary 2 Hotel Aston Samarinda, antara PT. Inhutani I dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam agenda tersebut langsung dihadiri Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, Wakajati Kaltim Akmal Abbas, SH.,MH, Asisten Perdata dan TUN Kejati Kaltim & Kabag TU, para Koordinator Kejati Kaltim serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN). Tak ketinggalan Direktur Utama PT. Inhutani I Ir. Oman Suherman, M.P, Kepala Unit PT. Inhutani I Samarinda K. Tarigan, S.Hut, MM beserta jajarannya.

Dalam sambutannya Oman Suherman mengatakan jika PT. Inhutani I adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara di sektor kehutanan, dengan unit bisnis utama meliputi usaha di bidang Industri pengolahan kayu, Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam, PBPH Hutana Tanaman, jasa wisata, pemanfaatan getah Karet, getah Pinus, ekspor hasil hutan kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), jasa rehabilitasi hutan. PT. Inhutani I berdiri sejak tahun 1973 sesuai PP No. 21 tahun 1972 _dan pada tahun 2014 telah menjadi holding BUMN Kehutanan dibawah naungan Perhutani Group.

“Dengan panjangnya perjalanan sebuah badan usaha di sektor kehutanan, demikian juga pada asetnya yang saat ini begitu banyak, maka tidak menutup kemungkinan timbul permasalahan yang harus dihadapi,”ujarnya.

Pria yang sudah malang melintang sebagai praktisi sektor kehutanan mulai dari Aceh sampai Papua yang sebelumnya telah meniti karir di Perum Perhutani selama kurang lebih duapuluh delapan tahun, mengharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat membantu PT. Inhutani I dalam menangani masalah tersebut.

Sementara itu dalam sambutan Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH menyampaikan sehubungan dengan dasar tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana telah diuraikan, maka Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini berhak mewakili PT. Inhutani I di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berhak meminta saran dan bantuan dalam pengambilan keputusan dalam. menghadapi masalah-masalah hukum yang sedang atau akan dihadapi.

“Sebagai contoh bahwa Jaksa Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus dapat melakukan pendampingan baik secara Litigasi maupun Non Litigasi,”tegasnya.

Perlu diketahui jiks selama kegiatan berjalan dengan lancar dan aman dan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Covid 19.

Penulis:slamet pujiono|Editor:bayu gendheng.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *