RAPIMKAB KADIN KUKAR ISRAN, KALAU BISA DAERAH 100%

Indcyber.com, Kukar – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar acara RAPIMKAB (Rapat Pimpinan Kabupaten) pada rabu (19/09/2018) di Pendopo Bupati Kutai Kartanegara.

Rapimkab yang di gagas oleh Kadin Kukar dengan tema “Penguatan Peran Pengusaha Lokal Dalam Industri Migas di Kutai Kartanegara” acara di buka oleh (Pj) Sekda Kukar H.M.Sukhrawardy S di sambut baik oleh Ketua Kadin Kutai Kartanegara Drs.H.Syaiful Anwar. AH.MM

Hadir di antaranya H.Isran Noor Gubernur Kaltim terpilih periode 2018-2023 beserta rekannya H.Yos Soetomo hadir selaku nara sumber, salah satu pengusaha sukses dari Kukar. Serta perwakilan SKK Migas Kalimantan-Sulawesi Rizky Simanjuntak

Hal yang melatar belakangi RAPIMKAB di antaranya. Dengan memperhatikan lesunya prekonomian yang melanda bangsa ini, juga terhadap perusahaan barang dan jasa di Kalimantan Timur Khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK-MIGAS) memberikan peluang, perusahaan golongan usaha kecil dan menengah (UKM) terlibat dalam Industri hulu migas.

Peningkatan peluang keterlibatan perusahaan lokal dan UKM ini terdapat dalam peraturan yang di keluarkan SKK Migas, yakni revisi keempat Pedoman Tata Kerja (PTK) 007007 Revisi 4.

Dalam aturan tersebut, proses tender yang hanya dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa di provinsi wilayah Kontraktor KKS beroperasi adalah paket tender dengan nilai sampai dengan Rp.10 miliar atau Us $.1 juta.

Untuk tender barang dan jasa dengan nilai lebih dari Rp.50 miliar atau Us $.5 juta, perusahaan yang ikut, wajib bekerjasama dengan usaha menengah setempat dengan cara sub kontrak sebagian pekerjaan.

Dengan terbitnya aturan yang mengharuskan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melibatkan pengusaha lokal tersebut, ini sangat membuka peluang untuk perusahaan lokal yang ada di Kutai Kartanegara, dengan itu Kadin Kutai Kartanegara berkeyakinan peluang ini dapat di andalkan menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi dan pendorong Kegiatan prekonomian di Kutai Kartanegara.

Kadin Kukar sebagai wadah para pelaku usaha serta mitra pemerintah sudah sepatutnya membantu pemerintah menyangkut permasalahan prekonomian di Kutai Kartanegara.

Dilandasi berbagai pemikiran dan latar belakang diatas, Kadin Kukar mengadakan dialog tentang peran pengusaha lokal dalam industri migas di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kegiatan Rapat Pimpinan Kabupaten (Rapimkab) tahun 2018, merupakan instrument organisasi untuk mengembangkan koordinasi, sinkronisasi dan upaya-upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program antar jajaran.

Selain itu juga akan menetapkan berbagai kebijakan yang tidak dapat di putuskan sendiri oleh Kadin Kabupaten.

Gubernur terpilih Isran Noor dalam pembahasan Rapimkab dengan Kadin meminta untuk pelelangan proyek harus dilelang di Kaltim dengan alasan “Kalau lelang tetap pelaksanaanya di Pusat (Jakarta) sudah pasti, Kontraktor-kontraktor di Jakarta yang bakal dapat, karena main mata dengan SKK Migas di Pusat” demikian yang di sampaikan Isran saat pembahasan Rapimkab.

Tetkait masalah pembagian hasil migas oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Dalam wawancaranya dengan beberapa awak media yang hadir, Isran Noor membeberkan statementnya

“Kalau menurut saya wajar sajalah mintanya 50/50 jadi kalau Gubernur yang menjabat sekarang ini, minta 67/33 wajar juga itu menurut dia kan. Kalau saya tidak begitu, dalam mikirkan hal itu. Yang jelas, bagaimana keberadaan Pemerintah Daerah utamanya Provinsi Kaltim dan khususnya Kabupaten Kukar bagaimana punya kedaulatan terhadap ketetapan itu, kalau hanya 10% bagianya, daerah sama halnya kita gak dapat apa-apa, walau itu di tanggung oleh Pertamina. Ya kita gak dapat apa-apa, bagaimana rakyat di daerah memiliki hak wibawa dan kedaulatannya sendiri dari hasil sumberdaya alamnya. Kembali lagi kita gak dapat apa-apa itu, kesahnya maha, cerita mati itu, di tanggung Pertamina ya duitnya Pertamina juga 10% nya. Kalau minimal kita masih bisa mempertahankan 10-50% nya ya wajarlah, karena Pemerintah Provinsi adalah Perwakilan Pemerintah Pusat mau kita ambil 100% pun bisa. Hal itu bisa di laksanakan oleh Pemerintah Daerah. Kecuali 5 sektor yang bukan kewenangan Pemerintah Daerah. Ini cerita versi saya Pemerintah Daerah yang belum jadi,” celotehnya.(mir/mrg)

irwan moersalim

Recent Posts

KALTIM DARURAT MAFIA: TB KANAYA & HEKTOR 888 KENCINGI ATURAN, DOKUMEN TERBANG ARDIAN CS DIBALIK TEMBOK BERLIN OKNUM APH

SAMARINDA, indcyber.com – Praktik mafia tambang di Kalimantan Timur kian menunjukkan taringnya. Seolah kebal hukum…

4 hours ago

OPINI PUBLIK ATAU ALIBI PELANGGARAN? TAMENG “DATA HISTORIS” KADES BATUAH DI ZONA MERAH TAHURA

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid (Abul Rasid), yang meminta "keistimewaan" bagi…

6 hours ago

SKANDAL BPD KALTIMTARA: Topeng Aklamasi di Balik Borok Kredit Macet yang Disembunyikan

SAMARINDA, indcyber.com– Narasi "harmonis" yang dibangun Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, atas hasil Rapat Umum Pemegang…

8 hours ago

SENTRALISASI TAMBANG DIGUGAT: FPHI Kaltim Seret UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi!

JAKARTA, indcyber.com– Fondasi otonomi daerah di Indonesia berada di ambang kolaps. Forum Praktisi Hukum Investasi…

9 hours ago

SKANDAL DOKUMEN TERBANG: Mafia Batu Bara Sanga-Sanga ‘Kangkangi’ Hukum, KSOP Samarinda Tutup Mata?

SANGA-SANGA, indcyber.com– Praktik lancung perampokan sumber daya alam di Kalimantan Timur kian menunjukkan wajah aslinya…

1 day ago

SK ‘Mundur’ Gubernur Kaltim: Pengembalian Uang Bukan Pintu Maaf, Ancaman Pidana Menanti 43 Penerima Aliran Dana

SAMARINDA, indcyber.com – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli oleh…

1 day ago