Regulasi Belum Kuat, Program Gratispol Pendidikan di Kaltim Terkendala Implementasi

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry. (Foto : Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA – Pelaksanaan program bantuan pendidikan “Gratispol” di Kalimantan Timur menghadapi sejumlah kendala regulasi yang menghambat penerapan secara penuh. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengungkap bahwa hingga kini, payung hukum program tersebut belum sekuat yang diterapkan di Papua.

“Program Gratispol secara nasional baru berlaku di Papua karena memiliki dasar Otonomi Khusus (Otsus). Kaltim satu-satunya provinsi di luar Papua yang mencoba menjalankannya, tetapi regulasinya belum final. Pergub yang ada masih menunggu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Sarkowi, Rabu (11/6/2025).

Ia menekankan bahwa perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi hambatan struktural. Pendidikan menengah berada di bawah kewenangan provinsi, sementara perguruan tinggi menjadi ranah pemerintah pusat.

“Jadi untuk perguruan tinggi, program ini hanya bisa dikategorikan sebagai bantuan pendidikan, bukan pembebasan penuh biaya,” jelasnya.

Selain itu, tantangan teknis juga muncul dalam proses pencairan dana. Menurut Sarkowi, beberapa kampus seperti Universitas Mulawarman (Unmul) memberlakukan sistem bayar di awal dan diganti setelah dana cair, sedangkan kampus lain menunggu pencairan tanpa meminta pembayaran awal, tergantung kebijakan masing-masing institusi.

Ia juga menyoroti upaya peningkatan kualitas pendidikan, termasuk perpanjangan batas usia dosen untuk melanjutkan studi S3 dari 40 tahun menjadi 45 tahun.

“Ini langkah penting untuk memastikan kualitas SDM pengajar kita ikut naik seiring dengan beasiswa bagi mahasiswa,” tambahnya.

Mengenai skema pendanaan, Sarkowi menegaskan bahwa hibah bagi kampus swasta tidak bisa diberikan secara berulang tanpa batas waktu. “Penerima hibah harus bergiliran. Tidak bisa terus-menerus ke institusi yang sama,” ujarnya.

Saat ini, dasar hukum program masih dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) menjadi target jangka panjang setelah evaluasi pelaksanaan.

“Pergub ini harus kita jalankan dulu. Hasil evaluasinya nanti akan jadi bahan menyusun Perda agar lebih kuat secara hukum,” katanya.

Terkait wacana penundaan program hingga 2026, Sarkowi menyatakan bahwa momentum penganggaran 2025 sebaiknya tidak disia-siakan.

“Lebih baik kita mulai dulu tahun ini sebagai uji coba. Nanti kita evaluasi bersama,” pungkasnya.

Program Gratispol di Kaltim direncanakan akan menjangkau 51 perguruan tinggi, dengan data penerima diserahkan oleh kampus dan dikelola oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Reporter: Fathur |  Editor: Awang |  ADV

Awang

Recent Posts

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

5 hours ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

1 day ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

2 days ago

Mantan Kadis Pertambangan Kukar Berinisial AS Resmi Ditahan Terkait Kasus Lahan Transmigrasi

SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…

2 days ago

KECEWA BERAT! TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT DINILAI GAGAL, WARGA DESAK HENTIKAN RKAB PT TCM

KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…

3 days ago

JEJAK HITAM PROYEK JALAN Rp27,3 MILIAR DI KALTIM DIDUGA “DIATUR”: PEKERJAAN SUDAH JALAN SEBELUM LELANG

Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…

3 days ago