Regulasi Belum Kuat, Program Gratispol Pendidikan di Kaltim Terkendala Implementasi

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry. (Foto : Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA – Pelaksanaan program bantuan pendidikan “Gratispol” di Kalimantan Timur menghadapi sejumlah kendala regulasi yang menghambat penerapan secara penuh. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengungkap bahwa hingga kini, payung hukum program tersebut belum sekuat yang diterapkan di Papua.

“Program Gratispol secara nasional baru berlaku di Papua karena memiliki dasar Otonomi Khusus (Otsus). Kaltim satu-satunya provinsi di luar Papua yang mencoba menjalankannya, tetapi regulasinya belum final. Pergub yang ada masih menunggu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Sarkowi, Rabu (11/6/2025).

Ia menekankan bahwa perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi hambatan struktural. Pendidikan menengah berada di bawah kewenangan provinsi, sementara perguruan tinggi menjadi ranah pemerintah pusat.

“Jadi untuk perguruan tinggi, program ini hanya bisa dikategorikan sebagai bantuan pendidikan, bukan pembebasan penuh biaya,” jelasnya.

Selain itu, tantangan teknis juga muncul dalam proses pencairan dana. Menurut Sarkowi, beberapa kampus seperti Universitas Mulawarman (Unmul) memberlakukan sistem bayar di awal dan diganti setelah dana cair, sedangkan kampus lain menunggu pencairan tanpa meminta pembayaran awal, tergantung kebijakan masing-masing institusi.

Ia juga menyoroti upaya peningkatan kualitas pendidikan, termasuk perpanjangan batas usia dosen untuk melanjutkan studi S3 dari 40 tahun menjadi 45 tahun.

“Ini langkah penting untuk memastikan kualitas SDM pengajar kita ikut naik seiring dengan beasiswa bagi mahasiswa,” tambahnya.

Mengenai skema pendanaan, Sarkowi menegaskan bahwa hibah bagi kampus swasta tidak bisa diberikan secara berulang tanpa batas waktu. “Penerima hibah harus bergiliran. Tidak bisa terus-menerus ke institusi yang sama,” ujarnya.

Saat ini, dasar hukum program masih dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) menjadi target jangka panjang setelah evaluasi pelaksanaan.

“Pergub ini harus kita jalankan dulu. Hasil evaluasinya nanti akan jadi bahan menyusun Perda agar lebih kuat secara hukum,” katanya.

Terkait wacana penundaan program hingga 2026, Sarkowi menyatakan bahwa momentum penganggaran 2025 sebaiknya tidak disia-siakan.

“Lebih baik kita mulai dulu tahun ini sebagai uji coba. Nanti kita evaluasi bersama,” pungkasnya.

Program Gratispol di Kaltim direncanakan akan menjangkau 51 perguruan tinggi, dengan data penerima diserahkan oleh kampus dan dikelola oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Reporter: Fathur |  Editor: Awang |  ADV

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *