Indcyber.com, SAMARINDA — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria berinisial MAS dan MH. Keduanya diamankan saat berada di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, sekitar pukul 00.30 WITA. Jumat dini hari (20/6/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan mendapati dua pelaku yang kedapatan membawa 11 poket kecil sabu yang disimpan dalam plastik klip bening.
“Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diedarkan di sekitar lokasi penangkapan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Ipda Rizky Tovas S.H., M.H., mewakili Kapolsek AKP A. Baihaki S.H.

Selain barang bukti sabu dengan total berat bruto 2,5 gram, polisi juga menyita satu buah plastik klip bening panjang, 66 plastik klip bening kecil kosong, satu unit ponsel Samsung Galaxy A50 warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu keberhasilan operasi ini,” tambah Ipda Rizky.
Penulis: Fathur | Editor : Awang | Sumber Humas Polresta Samarinda
![]()

