Samarinda, indcyber.com — Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Gubernur untuk melakukan pengerukan Sungai Mahakam kembali memicu sorotan publik. Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang berada di atas atau memanfaatkan badan Sungai Mahakam diwajibkan memiliki izin resmi, mengingat sungai tersebut merupakan wilayah sungai kewenangan pusat.
Pertanyaan publik juga mengarah pada keberadaan sejumlah bangunan dan proyek pemerintah daerah, termasuk proyek lanjutan Teras Samarinda yang kini membangun jalan memanjang di atas Mahakam—dari depan Kantor Gubernur hingga Pasar Pagi. Apakah proyek ini telah mengantongi izin? Apa bentuk izin yang harus dimiliki?
IZIN WAJIB: REKOMENDASI TEKNIS (REKOMTEK)
Kepala Satuan Kerja SNVT PJPA Kalimantan IV, Ali, menjelaskan bahwa izin yang dikeluarkan untuk pemanfaatan sungai adalah Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
Sebelumnya Rekomtek diterbitkan melalui BWS, namun kini prosesnya lebih cepat karena permohonan dapat langsung dilakukan ke pusat melalui sistem online.
“Kalau izin baru itu melalui aplikasi website. Total proses 7 hari kerja. Jika membutuhkan Rekomtek dari kami, ada tambahan 7 hari. Jadi maksimal 14 hari selesai,” ujar Ali.
LANDASAN HUKUM
Ali menegaskan bahwa proses pemberian izin berlandaskan:
Karena Sungai Mahakam merupakan wilayah sungai kewenangan pusat, maka semua izin berada di tangan Menteri PUPR, bukan pemerintah provinsi maupun kota.
BANGUNAN DI ATAS SUNGAI? WAJIB IZIN
Ali menegaskan dengan lugas:
“Bangunan apa pun di atas sungai harus ada izin. Termasuk pembangunan lanjutan Teras Samarinda.”
Bentuk izin yang harus dimiliki Pemkot Samarinda adalah Rekomtek dari Kementerian PUPR sebagai dasar legal penataan ruang di wilayah badan sungai.
APA SAJA FASILITAS YANG BOLEH ADA DI SEMPADAN SUNGAI?
Merujuk Permen PUPR 28/2015, sejumlah fasilitas memang diperbolehkan dibangun di sempadan sungai, antara lain:
Namun keberadaannya tetap harus melalui kajian teknis dan izin resmi.
STATUS BANGUNAN LAMA: STATUS QUO
Terkait bangunan lama sebelum aturan sempadan ditetapkan, Ali menjelaskan:
“Kalau ada bangunan sebelum peraturan sempadan ditetapkan, maka statusnya status quo. Tidak boleh ada penambahan bangunan, kecuali ada pembebasan lahan atau penataan kembali sesuai aturan baru.”
MANFAAT DAN ASPEK TEKNIS PEMBANGUNAN DI ATAS SUNGAI
Pejabat teknis BWS, Adi Kusworo, menjelaskan bahwa pembangunan elevated seperti jembatan atau jalan bertingkat di atas sungai dapat dilakukan selama memenuhi aspek teknis.
“Sungai Mahakam sangat lebar, jadi dampak gangguannya kecil. Pilar-pilar bangunan juga didesain memberikan ruang cukup, jadi tidak mengganggu aliran.”
Ia juga menegaskan bahwa struktur di pinggir sungai dapat membantu menahan potensi longsor karena tanah Kalimantan dikenal sebagai tanah lunak yang mengalami konsolidasi.
APAKAH PENGERUKAN SUNGAI MAHAKAM PERLU?
Keinginan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengeruk Mahakam diklaim bertujuan mengurangi banjir di Samarinda. Namun menurut ahli teknis BWS, pengerukan Mahakam tidak serta-merta berdampak besar.
“Mahakam panjang 900 km dan lebar 800 meter. Intervensi manusia hanya 30 meter dibandingkan 800 meter. Pengaruhnya kecil,” jelas Adi.
Untuk penanganan banjir, ia justru menilai pengerukan perlu dilakukan di muara sungai kecil, bukan Mahakam utama.
“Kalau mau mengurangi banjir Samarinda, yang dikeruk itu muara Karang Mumus, muara Teluk Lerong, dan muara-muara sungai kecil lain agar air cepat masuk ke sungai besar.”
KEKOSONGAN DATA KEDALAMAN MAHAKAM
Ketika ditanya mengenai kondisi kedalaman Sungai Mahakam, Ali mengejutkan dengan pengakuan bahwa:
“Kami tidak punya studi lengkap dari Mahakam Hulu ke Hilir. Tidak ada histori pengukuran kedalaman.”
Ini berarti, rencana pengerukan Mahakam tidak ditopang data komprehensif mengenai dinamika sedimentasi dan kedalaman riil.
KESIMPULAN
Berita ini menegaskan bahwa pemanfaatan Sungai Mahakam tidak boleh dilakukan tanpa izin teknis dan administrasi sesuai regulasi nasional. Pemerintah daerah diimbau transparan terkait izin proyek-proyek yang berdiri di atas badan sungai.(ST)
SANGA-SANGA, indcyber.com– Praktik lancung perampokan sumber daya alam di Kalimantan Timur kian menunjukkan wajah aslinya…
SAMARINDA, indcyber.com – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli oleh…
Pelaku dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi saat diamankan di Polresta Samarinda (kiri) serta barang bukti berupa…
SAMARINDA, indcyber.com – Tabir gelap menyelimuti sengketa lahan seluas ± 45 hektar di Kalimantan Timur.…
Kejaksaan Harus Bongkar Kedok "Sesuai Aturan" di Balik Bocornya 750 Ribu Ton Batu Bara Ilegal!…
SAMARINDA, indcyber.com – Di saat Presiden Prabowo Subianto sedang "mengencangkan ikat pinggang" negara melalui Inpres…