Rencana Gubernur Kaltim Keruk Sungai Mahakam, BWS Tegaskan Semua Bangunan di Atas Sungai Wajib Berizin Menteri PUPR

Samarinda, indcyber.com  — Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Gubernur untuk melakukan pengerukan Sungai Mahakam kembali memicu sorotan publik. Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang berada di atas atau memanfaatkan badan Sungai Mahakam diwajibkan memiliki izin resmi, mengingat sungai tersebut merupakan wilayah sungai kewenangan pusat.

Pertanyaan publik juga mengarah pada keberadaan sejumlah bangunan dan proyek pemerintah daerah, termasuk proyek lanjutan Teras Samarinda yang kini membangun jalan memanjang di atas Mahakam—dari depan Kantor Gubernur hingga Pasar Pagi. Apakah proyek ini telah mengantongi izin? Apa bentuk izin yang harus dimiliki?

IZIN WAJIB: REKOMENDASI TEKNIS (REKOMTEK)

Kepala Satuan Kerja SNVT PJPA Kalimantan IV, Ali, menjelaskan bahwa izin yang dikeluarkan untuk pemanfaatan sungai adalah Rekomendasi Teknis (Rekomtek).

Sebelumnya Rekomtek diterbitkan melalui BWS, namun kini prosesnya lebih cepat karena permohonan dapat langsung dilakukan ke pusat melalui sistem online.

“Kalau izin baru itu melalui aplikasi website. Total proses 7 hari kerja. Jika membutuhkan Rekomtek dari kami, ada tambahan 7 hari. Jadi maksimal 14 hari selesai,” ujar Ali.

LANDASAN HUKUM

Ali menegaskan bahwa proses pemberian izin berlandaskan:

  1. Permen PUPR Nomor 02 Tahun 2024 – tentang Penggunaan dan Perizinan Sumber Daya Air (perizinan baru).
  2. Permen PUPR Nomor 03 Tahun 2023 – terkait penyelenggaraan pemanfaatan sungai.
  3. Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 – tentang Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, termasuk jenis kegiatan yang diperbolehkan.

Karena Sungai Mahakam merupakan wilayah sungai kewenangan pusat, maka semua izin berada di tangan Menteri PUPR, bukan pemerintah provinsi maupun kota.

BANGUNAN DI ATAS SUNGAI? WAJIB IZIN

Ali menegaskan dengan lugas:

“Bangunan apa pun di atas sungai harus ada izin. Termasuk pembangunan lanjutan Teras Samarinda.”

Bentuk izin yang harus dimiliki Pemkot Samarinda adalah Rekomtek dari Kementerian PUPR sebagai dasar legal penataan ruang di wilayah badan sungai.

APA SAJA FASILITAS YANG BOLEH ADA DI SEMPADAN SUNGAI?

Merujuk Permen PUPR 28/2015, sejumlah fasilitas memang diperbolehkan dibangun di sempadan sungai, antara lain:

  • fasilitas umum,
  • ruang terbuka hijau,
  • jalan,
  • pipa PDAM,
  • jaringan listrik,
  • fasilitas olahraga.

Namun keberadaannya tetap harus melalui kajian teknis dan izin resmi.

STATUS BANGUNAN LAMA: STATUS QUO

Terkait bangunan lama sebelum aturan sempadan ditetapkan, Ali menjelaskan:

“Kalau ada bangunan sebelum peraturan sempadan ditetapkan, maka statusnya status quo. Tidak boleh ada penambahan bangunan, kecuali ada pembebasan lahan atau penataan kembali sesuai aturan baru.”

MANFAAT DAN ASPEK TEKNIS PEMBANGUNAN DI ATAS SUNGAI

Pejabat teknis BWS, Adi Kusworo, menjelaskan bahwa pembangunan elevated seperti jembatan atau jalan bertingkat di atas sungai dapat dilakukan selama memenuhi aspek teknis.

“Sungai Mahakam sangat lebar, jadi dampak gangguannya kecil. Pilar-pilar bangunan juga didesain memberikan ruang cukup, jadi tidak mengganggu aliran.”

Ia juga menegaskan bahwa struktur di pinggir sungai dapat membantu menahan potensi longsor karena tanah Kalimantan dikenal sebagai tanah lunak yang mengalami konsolidasi.

APAKAH PENGERUKAN SUNGAI MAHAKAM PERLU?

Keinginan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengeruk Mahakam diklaim bertujuan mengurangi banjir di Samarinda. Namun menurut ahli teknis BWS, pengerukan Mahakam tidak serta-merta berdampak besar.

“Mahakam panjang 900 km dan lebar 800 meter. Intervensi manusia hanya 30 meter dibandingkan 800 meter. Pengaruhnya kecil,” jelas Adi.

Untuk penanganan banjir, ia justru menilai pengerukan perlu dilakukan di muara sungai kecil, bukan Mahakam utama.

“Kalau mau mengurangi banjir Samarinda, yang dikeruk itu muara Karang Mumus, muara Teluk Lerong, dan muara-muara sungai kecil lain agar air cepat masuk ke sungai besar.”

KEKOSONGAN DATA KEDALAMAN MAHAKAM

Ketika ditanya mengenai kondisi kedalaman Sungai Mahakam, Ali mengejutkan dengan pengakuan bahwa:

“Kami tidak punya studi lengkap dari Mahakam Hulu ke Hilir. Tidak ada histori pengukuran kedalaman.”

Ini berarti, rencana pengerukan Mahakam tidak ditopang data komprehensif mengenai dinamika sedimentasi dan kedalaman riil.

KESIMPULAN

  1. Sungai Mahakam adalah kewenangan pusat.
  2. Semua bangunan dan kegiatan di atas sungai wajib izin dari Menteri PUPR melalui mekanisme Rekomtek.
  3. Proyek Teras Samarinda dan jalan di atas sungai harus memiliki dokumen Rekomtek.
  4. Pengerukan Mahakam dampaknya kecil, lebih efektif pengerukan di muara sungai kecil.
  5. Data kedalaman Sungai Mahakam belum lengkap, sehingga kebijakan pengerukan perlu kajian lebih dalam.

Berita ini menegaskan bahwa pemanfaatan Sungai Mahakam tidak boleh dilakukan tanpa izin teknis dan administrasi sesuai regulasi nasional. Pemerintah daerah diimbau transparan terkait izin proyek-proyek yang berdiri di atas badan sungai.(ST)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *