Samarinda, indcyber.com — Kritik keras kembali dilontarkan Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti Kalimantan Timur, Suryadinata, terhadap sistem keuangan daerah yang dinilainya telah berubah menjadi alat pemerasan uang rakyat secara sistematis dan terselubung.
Menurut Suryadinata, praktik yang dilakukan oleh oknum pejabat dan pengelola bank daerah telah menyesakkan nurani publik dan mencederai tujuan utama keuangan negara: mensejahterakan rakyat.
“Uang hasil pajak rakyat dimakan secara pribadi oleh oknum pejabat. Mereka memakai mekanisme keuangan daerah untuk memperkaya diri sendiri, bukan untuk rakyat. Inilah bentuk kejahatan yang dibungkus rapi dalam aturan,” tegas Suryadinata.
Modus “Legal” Pemerasan Uang Rakyat
Setiap tahun, pajak yang dikumpulkan dari masyarakat Kalimantan Timur disimpan dalam kas daerah, namun dana tersebut tidak segera digunakan untuk pembangunan. Sebaliknya, dana itu menumpuk menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.
Dana tersebut kemudian disimpan di bank daerah dengan bunga sekitar 6 persen per tahun, tampak sah secara administratif namun menjadi sumber permainan keuangan kotor.
Bank daerah menyalurkan kembali uang itu sebagai kredit konsumtif kepada pejabat, ASN, dan anggota DPRD dengan bunga 8–10 persen menggunakan SK Pegawai sebagai jaminan. Gaji mereka dipotong otomatis setiap bulan. Aman bagi bank, menguntungkan bagi pejabat — tetapi merugikan rakyat kecil yang seharusnya menikmati hasil pajaknya sendiri.
“Bayangkan, 70 persen kredit bank daerah justru disalurkan kepada pegawai pemerintah. Sementara pembiayaan produktif bagi rakyat kecil tak sampai 10 persen. Ini bukan lagi bank daerah, tapi bank para birokrat!” seru Suryadinata.
Dugaan Pelanggaran Berat Terhadap UU Keuangan Negara
Suryadinata menilai, pola ini mengandung indikasi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Jika praktik ini dibiarkan, maka telah terjadi korupsi sistemik dan pelanggaran terhadap amanah konstitusi, karena uang rakyat digunakan untuk membiayai gaya hidup elite birokrasi, bukan kesejahteraan masyarakat luas.
Bank Kal-Tim Bungkam, Direksi Menghindar dari Konfirmasi
Upaya konfirmasi kepada pihak Bank Kaltimtara (Bank Kal-Tim) hingga kini tidak membuahkan hasil.
Direktur Utama Muhammad Yamin dan Humas Bank Kal-Tim tidak dapat ditemui pada Senin, 10 November 2025, pukul 15.40 WITA. Alasan ketidakhadiran mereka tidak jelas, padahal masyarakat berhak mendapatkan penjelasan transparan atas pengelolaan dana publik.
“Jika benar-benar bersih, mengapa harus bersembunyi? Rakyat butuh jawaban, bukan alasan,” ujar Suryadinata menutup pernyataannya.
Tegakkan Keadilan di Bumi Persada Ini
Lembaga Aliansi Indonesia Kaltim menegaskan seruannya:
“Tegakkan keadilan dan kebenaran demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia di bumi persada ini.”
Suryadinata menekankan bahwa KPK, OJK, dan BPK RI harus segera melakukan audit forensik dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan manipulasi penempatan dana kas daerah dan kredit konsumtif yang diduga hanya menguntungkan kalangan pejabat.
“Keadilan sosial tidak boleh hanya jadi semboyan. Saat uang rakyat dijadikan permainan, maka penegakan hukum adalah harga mati,” tegasnya.(LAI BPAN KGS KT )
![]()

