Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Sempat Posting Jual Motor Curian di Facebook

KUNINGAN, indcyber.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Empat pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk, dua di antaranya merupakan residivis yang sudah berulang kali berurusan dengan hukum.

Yang mengejutkan, hasil kejahatan tersebut sempat dipasarkan secara terbuka melalui media sosial Facebook sebelum akhirnya terendus aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor di Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan.

“Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor di wilayah Kuningan. Dari hasil penyelidikan intensif, kami mengamankan empat orang tersangka,” ujar AKP Abdul Aziz, Senin (26/1/2025).

Empat tersangka tersebut yakni DS (33) warga Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon, RM (28) warga Kecamatan Cibingbin, serta dua penadah masing-masing berinisial Ru (48) warga Kecamatan Sindangagung dan AA (22) warga Kecamatan Jalaksana.

Menurut Abdul Aziz, DS dan RM berperan sebagai pelaku utama. Keduanya menjalankan aksinya dengan modus klasik, yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T, kemudian membawa kabur kendaraan korban.

“Setelah berhasil mencuri, sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual atau diserahkan kepada para penadah. Bahkan, salah satu motor sempat diposting untuk dijual melalui Facebook,” jelasnya.

Sementara Ru dan AA berperan sebagai penadah, yakni menerima dan membeli sepeda motor yang diketahui berasal dari hasil tindak pidana.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dua buah kunci kontak palsu, satu set kunci leter T beserta mata kuncinya, serta satu unit telepon genggam merek Itel warna emas yang digunakan untuk transaksi.

Keempat tersangka ditangkap oleh Subnit Resmob Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cibingbin di Desa Ciangir, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.

Atas perbuatannya, tersangka DS dan RM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Sedangkan tersangka Ru dan AA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas jual beli kendaraan bermotor yang mencurigakan, terutama melalui media sosial.(NQ)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

4 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

6 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

7 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago