Bittuang, indcyber.com, Bittuang kembali berada di persimpangan sejarah. Rencana survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi (geothermal) di wilayah Kombongan Kalua’, Kecamatan Bittuang, memantik gelombang perlawanan rakyat. Masyarakat adat dan warga setempat dengan tegas menyatakan penolakan terhadap proyek yang dinilai berpotensi merusak kawasan hutan, mencemari sumber air, menghancurkan ruang hidup, serta mengoyak tatanan sosial-budaya yang telah dijaga turun-temurun.
Penolakan ini bukan tanpa dasar. Geothermal kerap dibungkus dengan label “energi bersih”, namun dalam praktiknya, tahap eksplorasi melibatkan pembukaan hutan, pembangunan jalan, pengeboran, penggunaan bahan kimia, serta aktivitas berat yang berisiko tinggi terhadap ekosistem. Jika dilakukan di wilayah adat tanpa persetujuan sah masyarakat, maka proyek tersebut bukan sekadar cacat etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
🔴 Indikasi Pelanggaran Hukum yang Mengancam
1. Pelanggaran UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)
Negara wajib mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
➜ Jika eksplorasi dilakukan tanpa pengakuan dan persetujuan masyarakat adat Bittuang, maka ini adalah bentuk pengingkaran konstitusi.
2. Pelanggaran Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)
Diakui dalam hukum internasional dan dipraktikkan dalam kebijakan nasional sektor lingkungan dan kehutanan.
➜ Setiap proyek di wilayah adat wajib mendapatkan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan. Tanpa itu, proyek ilegal secara moral dan administratif.
3. Pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36: Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 69: Dilarang melakukan perusakan lingkungan.
➜ Eksplorasi tanpa AMDAL atau UKL-UPL yang sah berpotensi pidana.
4. Pelanggaran UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Jika kegiatan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), maka termasuk perambahan ilegal.
5. Pelanggaran UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Pengadaan tanah harus melalui proses transparan, musyawarah, dan ganti rugi yang adil.
➜ Penggusuran atau penguasaan sepihak adalah perbuatan melawan hukum.
🌿 Rakyat Tegas: Bukan Anti Pembangunan, Tapi Menolak Perusakan
Warga Bittuang menegaskan bahwa mereka bukan anti pembangunan, tetapi menolak model pembangunan yang:
1. Mengorbankan alam,
2. Mengabaikan suara rakyat,
3. Menginjak-injak hak masyarakat adat.
“Tanah, hutan, dan sumber kehidupan kami bukan untuk dikorbankan atas nama proyek,” tegas perwakilan warga.
📣 Seruan Aksi Rakyat
📍 Kombongan Kalua’
🗓 Selasa, 27 Januari 2026
⏰ Pukul 10.00 WITA
📌 Tokkonan Tondottuan Balla, Kecamatan Bittuang
Aksi ini menjadi penegasan bahwa kedaulatan rakyat lebih tinggi dari kepentingan korporasi. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai fasilitator investor, tetapi wajib berdiri sebagai pelindung rakyat dan penjaga lingkungan.
✊ Bittuang Menolak Eksplorasi Panas Bumi!
🌱 Selamatkan Alam, Jaga Kehidupan!
Jika suara rakyat diabaikan, maka sejarah akan mencatat: bukan rakyat yang melawan pembangunan, tetapi negara yang gagal melindungi rakyatnya sendiri.(red)
Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…
Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…
KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…
Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…
SAMARINDA, indcyber.com– Stabilitas politik di Bumi Etam dipastikan memanas. Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APM-KT)…
BENGALON, indcyber.com – Praktik eksploitasi tenaga kerja diduga masih mengakar kuat di sektor pertambangan Kalimantan…