Categories: BERANDANASIONAL

Rakyat Bittuang Bangkit: Tolak Eksplorasi Panas Bumi yang Mengancam Hutan, Tanah Adat, dan Masa Depan Generasi

Bittuang, indcyber.com, Bittuang kembali berada di persimpangan sejarah. Rencana survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi (geothermal) di wilayah Kombongan Kalua’, Kecamatan Bittuang, memantik gelombang perlawanan rakyat. Masyarakat adat dan warga setempat dengan tegas menyatakan penolakan terhadap proyek yang dinilai berpotensi merusak kawasan hutan, mencemari sumber air, menghancurkan ruang hidup, serta mengoyak tatanan sosial-budaya yang telah dijaga turun-temurun.

Penolakan ini bukan tanpa dasar. Geothermal kerap dibungkus dengan label “energi bersih”, namun dalam praktiknya, tahap eksplorasi melibatkan pembukaan hutan, pembangunan jalan, pengeboran, penggunaan bahan kimia, serta aktivitas berat yang berisiko tinggi terhadap ekosistem. Jika dilakukan di wilayah adat tanpa persetujuan sah masyarakat, maka proyek tersebut bukan sekadar cacat etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

🔴 Indikasi Pelanggaran Hukum yang Mengancam

1. Pelanggaran UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)

Negara wajib mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

➜ Jika eksplorasi dilakukan tanpa pengakuan dan persetujuan masyarakat adat Bittuang, maka ini adalah bentuk pengingkaran konstitusi.

2. Pelanggaran Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)

Diakui dalam hukum internasional dan dipraktikkan dalam kebijakan nasional sektor lingkungan dan kehutanan.

➜ Setiap proyek di wilayah adat wajib mendapatkan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan. Tanpa itu, proyek ilegal secara moral dan administratif.

3. Pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36: Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 69: Dilarang melakukan perusakan lingkungan.

➜ Eksplorasi tanpa AMDAL atau UKL-UPL yang sah berpotensi pidana.

4. Pelanggaran UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Jika kegiatan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), maka termasuk perambahan ilegal.

5. Pelanggaran UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Pengadaan tanah harus melalui proses transparan, musyawarah, dan ganti rugi yang adil.

➜ Penggusuran atau penguasaan sepihak adalah perbuatan melawan hukum.

🌿 Rakyat Tegas: Bukan Anti Pembangunan, Tapi Menolak Perusakan

Warga Bittuang menegaskan bahwa mereka bukan anti pembangunan, tetapi menolak model pembangunan yang:

1. Mengorbankan alam,

2. Mengabaikan suara rakyat,

3. Menginjak-injak hak masyarakat adat.

“Tanah, hutan, dan sumber kehidupan kami bukan untuk dikorbankan atas nama proyek,” tegas perwakilan warga.

📣 Seruan Aksi Rakyat

📍 Kombongan Kalua’

🗓 Selasa, 27 Januari 2026

⏰ Pukul 10.00 WITA

📌 Tokkonan Tondottuan Balla, Kecamatan Bittuang

Aksi ini menjadi penegasan bahwa kedaulatan rakyat lebih tinggi dari kepentingan korporasi. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai fasilitator investor, tetapi wajib berdiri sebagai pelindung rakyat dan penjaga lingkungan.

✊ Bittuang Menolak Eksplorasi Panas Bumi!

🌱 Selamatkan Alam, Jaga Kehidupan!

Jika suara rakyat diabaikan, maka sejarah akan mencatat: bukan rakyat yang melawan pembangunan, tetapi negara yang gagal melindungi rakyatnya sendiri.(red)

indcyber

Recent Posts

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

5 hours ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

6 hours ago

ISOLASI SISTEMIK DI KRAYAN: Anggaran Triliunan Menguap, Perbatasan Sengaja Dibiarkan Sekarat?

KRAYAN, indcyber.com– Slogan "membangun dari pinggiran" yang kerap digelorakan dari istana Jakarta terbukti menjadi lelucon…

1 day ago

Merawat Tertib Berkendara di Kota Tepian, Dishub Samarinda Konsisten Gencarkan Edukasi dan Sanksi

SAMARINDA, indcyber.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menata urat nadi transportasi…

1 day ago

MEMBONGKAR ALIBI “FISKAL” PEMPROV KALTARA: Mengapa Rp332 Miliar Dana Reboisasi Mengendap Saat Hutan Terbakar?

TANJUNG SELOR, indcyber.com– Narasi "aman dan sesuai aturan" yang didengungkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov…

2 days ago

Ketua Garuda Sakti Kaltim Suryadi Nata Ingatkan Kewaspadaan Isu Ideologi Jelang Akhir Tahun

SAMARINDA. Indcyber.com– Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti (LAI BPAN…

2 days ago