Reskrim Polres Samarinda Panggil Pelapor Anggota 3 Koperasi: Telusuri Dugaan Penggelapan Tanah dan Penipuan TPPK

Indcyber.com, Samarinda — Penyelidikan kasus dugaan penggelapan tanah dan penipuan oleh oknum pengurus koperasi kembali memanas. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Samarinda hari ini memanggil para pelapor yang merupakan anggota dari tiga koperasi berbeda guna dimintai keterangan tambahan.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas laporan, sekaligus memperkuat dasar hukum bagi penyidik untuk menindaklanjuti dugaan pidana yang terjadi di internal koperasi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang oleh pengurus Tim Penyelesaian dan Pembubaran Koperasi Kalimanis (TPPK).

Menurut keterangan salah satu anggota Reskrim yang menangani kasus ini, pihaknya masih membutuhkan sejumlah dokumen penting seperti alas hak kepemilikan lahan dan alat bukti pendukung lainnya untuk memperjelas posisi hukum para terlapor.

“Kami sudah menerima laporan dari sejumlah anggota koperasi, namun belum disertai dokumen yang cukup. Alas hak dan bukti otentik sangat kami butuhkan untuk menjerat oknum pengurus koperasi yang diduga melakukan penggelapan aset dan penipuan pengurus TPPK,” ungkap penyidik.

Tiga koperasi yang tengah disorot ini diketahui terlibat dalam konflik sengketa tanah bernilai miliaran rupiah di kawasan strategis Kota Samarinda. Munculnya indikasi manipulasi data anggota, transaksi lahan tanpa persetujuan sah, serta pemalsuan dokumen oleh oknum pengurus TPPK, membuat kasus ini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Pemanggilan pelapor menjadi langkah penting untuk memperkuat proses penyidikan dan membuka kemungkinan berkembangnya kasus ke ranah yang lebih luas. Polres Samarinda menegaskan, fokus utama adalah menelusuri jejak para pengurus yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi.

“Ini bukan soal siapa melapor lebih dulu, tapi siapa yang memiliki dasar hukum yang sah. Kami pastikan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan tindak pidana dalam tubuh koperasi,” tegas penyidik.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di Kapolres Samarinda. Masyarakat dan anggota koperasi diimbau untuk kooperatif serta menyerahkan bukti-bukti yang relevan demi mendukung proses penegakan hukum.(RA)

 

indcyber

Recent Posts

KURSI PIJAT Rp125 JUTA DI TENGAH SERUAN EFISIENSI: GUBERNUR KALTIM DISOROT, PRIORITAS ANGGARAN DIPERTANYAKAN

SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…

19 hours ago

SKANDAL MAHAKAM: Di Balik Cuti ‘Misterius’ Mursidi, Ada Aroma Busuk Batu Bara ‘Spanyol’ dan Bayang-Bayang Kejagung

SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…

20 hours ago

Gubernur Kaltim “Dibuang” Rakyat: Aliansi Perjuangan Ogah Temui Pemimpin yang Kehilangan Relevansi

SAMARINDA, indcyber.com – Pemandangan memalukan sekaligus ironis terjadi di benua etam Kalimantan Timur hari ini.…

23 hours ago

Pakar Hukum Semprot Gubernur Kaltim: Hak Prerogatif Itu Milik Presiden, Bukan Gubernur!

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah "hak prerogatif" dalam…

2 days ago

Kejahatan Terhadap Anak Terungkap di Loa Buah, Pria 37 Tahun Diamankan Polisi

Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun…

2 days ago

Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Kunjang, Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Lok Bahu

Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…

2 days ago