INDCYBER.COM, SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim menyetujui satu dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil, setelah Panitia Khusus (Pansus) pembahas 6 Raperda tersebut membacakan hasil kerja dihadapan rapat paripurna
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun mengatakan, Raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) menjadi satu-satunya yang disahkan.
“Total ada 6 Raperda, 1 sudah bisa disahkan. Sementara 2 akan disahkan sebelum masa tugas DPRD selesai, dan 3 sisanya diluncurkan di periode selanjutnya,” ujarnya ditemui usai Rapat Paripurna Senin (05/08/2019).
Dua Raperda yang akan disahkan sebelum masa tugas DPRD masa bakti 2014-2019 usai, dalah Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kaltim serta Raperda Rencana Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). Masing-masing Pansus pembahas dua Raperda itu meminta perpanjangan masa kerja Pansus hingga 23 Agustus dua pekan ke depan.(adv/sp)
SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…
SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…
TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…
KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Pernyataan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang menolak membangun…
SENDAWAR , indcyber.com— Di tengah hamparan Sungai Mahakam yang tenang, berdiri dua pilar beton berukuran…
SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap kejahatan tata ruang, penggelapan pajak daerah, serta dugaan keterlibatan oknum…