Sepakat KUA & PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2020 di Tanda Tangani DPRD dan Pemkab Kubar

Indcyber.com, SENDAWAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kutai Barat (kubar) melalui sidang paripurna XIV masa sidang II tahun 2019, menanda tangani Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama Pemerintah Kabupaten Kubar, pada Senin (5/8/2019), berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kubar.

Penandatanganan tersebut oleh Pemkab Kubar, di tandatangani oleh wakil bupati H. Edyanto Arkan, sedangkan dari DPRD di tandatangani ketua DPRD Jackson Jhon Tawi, didampingi wakil ketua I Paul Vius.

Ketua Dewan Jackson Jhon Tawi Lagi Tanda Tangan di Dampingi Wakil Ketua 1 DPRD Paul Vius Diasaksikan Wakil Bupati H. Edyanto Arkan

Hadir dalam acara tersebut, Sekdakab Yacob Tullur, Asisiten 2 Ayonius, Asisten 3 Asrani, para pejabat vertikal, para kepala Dinas, Badan dilingkup  Pemkab Kubar, serta organisasi kemasyarakatan dan 20 orang anggota DPRD yang gadir dari total 25 orang anggota.

Ucapan terima kasih dari wakil bupati H. Edyanto  Arkan, kepada seluruh anggota DPRD yang  hadir dalam acara tersebut, atas saran dan masukan selama pembahasan rancangan KUA dan PPAS RAPBD tahun anggaran 2020 mendatang, sehingga nota kesepakatan ini dapat  ditandatangani bersama secara resmi dalam sidang yang terhormat paripurna DPRD.

Dikatakan H. Edyanto Arkan bahwa, kesepakatan KUA dan PPAS akan disampaikan  kepada perangkat daerah sebagai dasar dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui surat edaran kepala daerah tentang pedoman RKA-SKPD tahun anggaran 2020.

 “ Saya berpesan kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun dengan baik seluruh RKA tahun anggaran 2020 mendatang,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa perangkat daerah harus berorientasi kepada kinerja yang memuat imput dan output, outcome dan bonefit, sehingga kinerja pembangunan dapat terukur dan berdampak positip terhadap masyarakat.

Edyanto Arkan berharap bahwa perangkat daerah harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, dan juga  sesuai dengan permendagri  no.33 tahun 2019, sehingga Raperda tentang APBD  tahun 2020 dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (arf).

Redaksi

Recent Posts

Jelang Aksi 21 April, Polda Kaltim Siagakan 1.700 Personel dan Utamakan Pendekatan Humanis

Kapolda Kaltim Endar Priantoro memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Polresta Samarinda,…

20 hours ago

Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar: Pemkab Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Kadis Ketahanan Pangan

SANGATTA , indcyber.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi angkat bicara menyusul penetapan status…

1 day ago

Polisi Bongkar Modus Curanmor di Sungai Pinang: Identitas Motor Dirusak Demi Hindari Pelacakan

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…

2 days ago

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

2 days ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

3 days ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

4 days ago