Sepakat KUA & PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2020 di Tanda Tangani DPRD dan Pemkab Kubar

Indcyber.com, SENDAWAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kutai Barat (kubar) melalui sidang paripurna XIV masa sidang II tahun 2019, menanda tangani Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama Pemerintah Kabupaten Kubar, pada Senin (5/8/2019), berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kubar.

Penandatanganan tersebut oleh Pemkab Kubar, di tandatangani oleh wakil bupati H. Edyanto Arkan, sedangkan dari DPRD di tandatangani ketua DPRD Jackson Jhon Tawi, didampingi wakil ketua I Paul Vius.

Ketua Dewan Jackson Jhon Tawi Lagi Tanda Tangan di Dampingi Wakil Ketua 1 DPRD Paul Vius Diasaksikan Wakil Bupati H. Edyanto Arkan

Hadir dalam acara tersebut, Sekdakab Yacob Tullur, Asisiten 2 Ayonius, Asisten 3 Asrani, para pejabat vertikal, para kepala Dinas, Badan dilingkup  Pemkab Kubar, serta organisasi kemasyarakatan dan 20 orang anggota DPRD yang gadir dari total 25 orang anggota.

Ucapan terima kasih dari wakil bupati H. Edyanto  Arkan, kepada seluruh anggota DPRD yang  hadir dalam acara tersebut, atas saran dan masukan selama pembahasan rancangan KUA dan PPAS RAPBD tahun anggaran 2020 mendatang, sehingga nota kesepakatan ini dapat  ditandatangani bersama secara resmi dalam sidang yang terhormat paripurna DPRD.

Dikatakan H. Edyanto Arkan bahwa, kesepakatan KUA dan PPAS akan disampaikan  kepada perangkat daerah sebagai dasar dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui surat edaran kepala daerah tentang pedoman RKA-SKPD tahun anggaran 2020.

 “ Saya berpesan kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun dengan baik seluruh RKA tahun anggaran 2020 mendatang,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa perangkat daerah harus berorientasi kepada kinerja yang memuat imput dan output, outcome dan bonefit, sehingga kinerja pembangunan dapat terukur dan berdampak positip terhadap masyarakat.

Edyanto Arkan berharap bahwa perangkat daerah harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, dan juga  sesuai dengan permendagri  no.33 tahun 2019, sehingga Raperda tentang APBD  tahun 2020 dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (arf).

Redaksi

Recent Posts

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

24 hours ago

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

2 days ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

2 days ago

Kereta Gantung Maut dan Pembiaran Kawasan Hutan: Menelusuri Potensi Pelanggaran Hukum Pemkab Kukar di Santan Ulu

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Pernyataan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang menolak membangun…

2 days ago

MONUMEN KEGAGALAN DARI KUTAI BARAT: MANGKRAKNYA JEMBATAN ATJ MELAK DAN BANCAKAN UANG RAKYAT

SENDAWAR , indcyber.com— Di tengah hamparan Sungai Mahakam yang tenang, berdiri dua pilar beton berukuran…

3 days ago

SULAP JALUR HIJAU JADI BENTENG BISNIS ILEGAL: KULITI SKANDAL PERGUDANGAN TANPA IZIN DI SUNGAI KUNJANG SAMARINDA

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap kejahatan tata ruang, penggelapan pajak daerah, serta dugaan keterlibatan oknum…

3 days ago