Indcyber.com, SENDAWAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kutai Barat (kubar) melalui sidang paripurna XIV masa sidang II tahun 2019, menanda tangani Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama Pemerintah Kabupaten Kubar, pada Senin (5/8/2019), berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kubar.
Penandatanganan tersebut oleh Pemkab Kubar, di tandatangani oleh wakil bupati H. Edyanto Arkan, sedangkan dari DPRD di tandatangani ketua DPRD Jackson Jhon Tawi, didampingi wakil ketua I Paul Vius.
Hadir dalam acara tersebut, Sekdakab Yacob Tullur, Asisiten 2 Ayonius, Asisten 3 Asrani, para pejabat vertikal, para kepala Dinas, Badan dilingkup Pemkab Kubar, serta organisasi kemasyarakatan dan 20 orang anggota DPRD yang gadir dari total 25 orang anggota.
Ucapan terima kasih dari wakil bupati H. Edyanto Arkan, kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dalam acara tersebut, atas saran dan masukan selama pembahasan rancangan KUA dan PPAS RAPBD tahun anggaran 2020 mendatang, sehingga nota kesepakatan ini dapat ditandatangani bersama secara resmi dalam sidang yang terhormat paripurna DPRD.
Dikatakan H. Edyanto Arkan bahwa, kesepakatan KUA dan PPAS akan disampaikan kepada perangkat daerah sebagai dasar dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui surat edaran kepala daerah tentang pedoman RKA-SKPD tahun anggaran 2020.
“ Saya berpesan kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun dengan baik seluruh RKA tahun anggaran 2020 mendatang,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa perangkat daerah harus berorientasi kepada kinerja yang memuat imput dan output, outcome dan bonefit, sehingga kinerja pembangunan dapat terukur dan berdampak positip terhadap masyarakat.
Edyanto Arkan berharap bahwa perangkat daerah harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, dan juga sesuai dengan permendagri no.33 tahun 2019, sehingga Raperda tentang APBD tahun 2020 dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (arf).