RUED Sah Menjadi Perda

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim menyetujui satu dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil, setelah Panitia Khusus (Pansus) pembahas 6 Raperda tersebut membacakan hasil kerja dihadapan rapat paripurna

Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun mengatakan, Raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) menjadi satu-satunya yang disahkan.

“Total ada 6 Raperda, 1 sudah bisa disahkan. Sementara 2 akan disahkan sebelum masa tugas DPRD selesai, dan 3 sisanya diluncurkan di periode selanjutnya,” ujarnya ditemui usai Rapat Paripurna Senin (05/08/2019).

Dua Raperda yang akan disahkan sebelum masa tugas DPRD masa bakti 2014-2019 usai, dalah Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kaltim serta Raperda Rencana Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). Masing-masing Pansus pembahas dua Raperda itu meminta perpanjangan masa kerja Pansus hingga 23 Agustus dua pekan ke depan.(adv/sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *