RUSMADI :Kalau Sudah Ada Izin Resminya Silahkan Buka Kembali

Indcyber.com, Samarinda -Polemik terkait perizinan usaha Warung Makan Tahu Sumedang masih belum usai,setelah hari ini Senin(09/07/2018) Warung tersebut kembali ditutup karena belum keluarnya izin usaha secara resmi.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala UPTD Tahura Bukit Soeharto Rusmadi saat dihubungi lewat telepon selulernya di hari yang sama mengatakan jika penutupan Warung Tahu Sumedang hari ini sudah sesuai dengan kesepakatan antara Nanang Soemantri (pengelola Rumah Makan Tahu Sumedang) dengan Gubernur Kaltim saat audiensi beberapa waktu lalu, hingga disepakati boleh buka sampai hari Minggu kemarin.

“Memang betul hari ini Senin(09/07/2018 Rumah Makan Tahu Sumedang ditutup kembali sesuai instruksi pak Gubernur, itupun adalah kesepakatan si Pengelola Rumah Makan Tahu Sumedang dengan pak Gubernur dengan dalih mereka akan buka untuk beberapa hari karena harus menggaji karyawannya dan memulangkannya sementara waktu sambil menunggu izin resmi dikeluarkan nantinya, dan dengan rasa kemanusiaan yang tinggi dimiliki oleh Pak Gubernur maka diizinkan buka sampai hari minggu kemarin, “ujar Rusmadi, Senin siang via telepon selulernya.

Kepala UPTD Tahura Bukit Soeharto Kaltim Rusmadi dalam hal ini juga sangat menyayangkan terkait tenaga kerja yang dimiliki oleh Rumah Makan Tahu Sumedang ternyata banyak diambil dari luar daerah bahkan luar pulau.

“Hari ini pak Nanang beserta unsur forum sudah berangkat ke Jakarta guna mengurus ke Kementrian, kalau sudah lengkap dan di setujui secara otomatis izin resmi buka usaha di kawasan Tahura dikeluarkan ya silahkan buka kembali, dengan begitu secara otomatis kedepannya pihak Tahu Sumedang setor pajaknya ke Bapenda Provinsi Kaltim untuk lebih jelasnya instansi terkait yang tahu prosedurnya, “ungkapnya

Jika kita mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat juga akan membawa dampak sangat positif bagi pelaku usaha itu sendiri, pada intinya Pemerintah Provinsi Kaltim melalui UPTD Tahura Bukit Soeharto Kaltim tidak ada istilah mempersulit seseorang yang menjalankan bidang usaha apa saja dengan catatan semua izin telah lengkap dan legal yang di keluarkan oleh pemerintah setempat. Ini sebuah pembelajaran sangat berharga bagi siapa saja pelaku usaha di Kaltim agar mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan.

Redaksi -

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

9 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

11 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

14 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

2 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

2 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

2 days ago