Sat Reskoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 53,63 Gram di Samarinda

Dua Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Samarinda, Beserta Barang Bukti (Foto : Humas Polresta Samarinda)

Indcyber.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 53,63 gram di Jalan Mugirejo, Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan observasi yang dilakukan oleh petugas terhadap lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, pada hari Jumat, 01 November 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, petugas berhasil menangkap seorang pria yang mengaku berinisial B S alias B,” ujar Iptu Muh Rizal.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

– 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 50,69 Gram/Brutto yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri.

– 1 (satu) buah kotak rokok warna hiram merk GA yang berisikan 1 (satu) buah Plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sabu tersebut.

Muh Rizal menambahkan bahwa saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkoba,” Muh Rizal.

Polresta Samarinda mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkoba.

Keberhasilan Sat Reskoba Polresta Samarinda dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.#

Penulis : Fathur | Editor : Awang

Awang

Recent Posts

Jelang Aksi 21 April, Polda Kaltim Siagakan 1.700 Personel dan Utamakan Pendekatan Humanis

Kapolda Kaltim Endar Priantoro memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Polresta Samarinda,…

2 days ago

Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar: Pemkab Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Kadis Ketahanan Pangan

SANGATTA , indcyber.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi angkat bicara menyusul penetapan status…

3 days ago

Polisi Bongkar Modus Curanmor di Sungai Pinang: Identitas Motor Dirusak Demi Hindari Pelacakan

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…

3 days ago

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

4 days ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

5 days ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

5 days ago