Categories: BERANDANASIONAL

Sembilan Lembaga Berkolaborasi Bentuk Komite Perlindungan Wartawan

Indcyber.com,Nasional -Sebanyak sembilan lembaga berkolaborasi untuk membentuk Komite Perlindungan Wartawan. Lembaga ini terdiri dari lembaga bantuan hukum dan lembaga pers.

Sembilan lembaga adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesti International Indonesia, dan Serikat Pekerja Media serta Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Ketua Umum AJI, Abdul Manan mengatakan alasan dibentuknya komite ini karena sudah banyak kasus kekerasan pers di Indonesia.

“Karena masing-masing organisasi ini punya kapasitas berbeda-beda, ada yang punya cabang dan tidak. Oleh karena itu dengan kolaborasi ini akan memungkinkan kami mengover area yang lebih luas kalau ada kekerasan,” kata Manan seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Manan menjelaskan tugas dari komite ini untuk memantau dan menangani kasus kekerasan yang terjadi pada wartawan. Para inisiator dan pendiri komite telah menyusun Prosedur Operasi Standar (SOP).

“Jika terjadi kasus kekerasan komite ini akan lakukan advokasi, mulai dari memverifikasi kasus, mendampingi kalau menjadi korban, dan melaporkan ke polisi kalau kasusnya harus ditangani hukum, mendampingi sampai pengadilan,” ujar Manan.

Manan menegaskan setiap jenis kekerasan dari pengusiran hingga pembunuhan itu akan berbahaya bagi kebebasan pers. Sehingga, lanjutnya, komite ini akan mencegah tindakan tersebut terjadi terutama di tahun politik ini.

“Kita antisipasi kemungkinan terjadi kekerasan pada wartawan di tahun-tahun politik,” katanya.

Dalam tugasnya, komite itu disepakati menggunakan pendekatan AJI selama ini dalam tolok ukur pendataan dan penanganan kasus kekerasan terhadap Pers.

“Mulai dari pengusiran, penghalang-halangan, pemidanaan, sampai tuntutan,” ucap Manan.

Manan juga mengatakan bagian dari kerja komite itu harus menyepakati hal-hal prinsip dalam pendataan dan penanganan kasus.

“Untuk bisa kita tindak lanjuti apakah dilanjut proses hukum atau penanganan kasus atau barangkali berujung dengan persidangan kami harus hadir untuk mengirim ahli-ahli pers dari dewan pers,” sebutnya.(sp)

Artikel ini telah diterbitkan oleh Lampung. Com.

Redaksi -

Recent Posts

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

15 hours ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

15 hours ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

16 hours ago

Skandal Kolam Renang Lanal Kutim Rp12,8 Miliar Mangkrak: Tabrani Aji dan Muhammad Nasir Didesak Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara

SANGATTA, indcyber.com — Skandal dugaan korupsi pelaksanaan Proyek Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur…

22 hours ago

Tantangan Terbuka Usai Senat Tetapkan Rektor: Unmul Dituntut Lahirkan Inovasi Ekonomi Nyata, Bukan Sekadar Bertahan di Akreditasi Unggul

SAMARINDA, indcyber.com — Rapat Senat Universitas Mulawarman (Unmul) pada Selasa (8/9) resmi menetapkan kembali Prof.…

1 day ago

Pemkot Samarinda “Tutup Mata”, Mafia Tanah Bebas Jual-Beli Fasum Koperasi Kalimanis Group

SAMARINDA, indcyber.com — Pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap aset dan fasilitas umum (fasum)…

1 day ago