Sembilan Lembaga Berkolaborasi Bentuk Komite Perlindungan Wartawan

Indcyber.com,Nasional -Sebanyak sembilan lembaga berkolaborasi untuk membentuk Komite Perlindungan Wartawan. Lembaga ini terdiri dari lembaga bantuan hukum dan lembaga pers.

Sembilan lembaga adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesti International Indonesia, dan Serikat Pekerja Media serta Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Ketua Umum AJI, Abdul Manan mengatakan alasan dibentuknya komite ini karena sudah banyak kasus kekerasan pers di Indonesia.

“Karena masing-masing organisasi ini punya kapasitas berbeda-beda, ada yang punya cabang dan tidak. Oleh karena itu dengan kolaborasi ini akan memungkinkan kami mengover area yang lebih luas kalau ada kekerasan,” kata Manan seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Manan menjelaskan tugas dari komite ini untuk memantau dan menangani kasus kekerasan yang terjadi pada wartawan. Para inisiator dan pendiri komite telah menyusun Prosedur Operasi Standar (SOP).

“Jika terjadi kasus kekerasan komite ini akan lakukan advokasi, mulai dari memverifikasi kasus, mendampingi kalau menjadi korban, dan melaporkan ke polisi kalau kasusnya harus ditangani hukum, mendampingi sampai pengadilan,” ujar Manan.

Manan menegaskan setiap jenis kekerasan dari pengusiran hingga pembunuhan itu akan berbahaya bagi kebebasan pers. Sehingga, lanjutnya, komite ini akan mencegah tindakan tersebut terjadi terutama di tahun politik ini.

“Kita antisipasi kemungkinan terjadi kekerasan pada wartawan di tahun-tahun politik,” katanya.

Dalam tugasnya, komite itu disepakati menggunakan pendekatan AJI selama ini dalam tolok ukur pendataan dan penanganan kasus kekerasan terhadap Pers.

“Mulai dari pengusiran, penghalang-halangan, pemidanaan, sampai tuntutan,” ucap Manan.

Manan juga mengatakan bagian dari kerja komite itu harus menyepakati hal-hal prinsip dalam pendataan dan penanganan kasus.

“Untuk bisa kita tindak lanjuti apakah dilanjut proses hukum atau penanganan kasus atau barangkali berujung dengan persidangan kami harus hadir untuk mengirim ahli-ahli pers dari dewan pers,” sebutnya.(sp)

Artikel ini telah diterbitkan oleh Lampung. Com.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *