Pelaku Perampokan Uang gaji Karyawan PT. MCA Diamankan Polres Kubar Salah Seorang di beri hadiah Timah Panas Karena Melawan Petugas.

INDCYBER.COM, SENDAWAR- Sebanyak enam dari delapan pelaku perampokan diamankan Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar). pada Sabtu (16/3/2019) sekira pukul 18.20 wita, di tempat dan lokasi yang berbeda.

Kawanan perampok berhasil menggondol uang gaji karyawan PT. Marsam Citra Adiperkasa sebesar Rp. 517 juta di jalan PU kampung Long Gelawang, kecamatan Long Hubung, Mahakam Ulu (Mahulu).

Kapolres Kubar AKBP. I Putu Yuni Setiawan, di dampingi, Wakapolres Kompol Sukarman dan Kasat Reskrim AKP. Ida Bagus Kadek Sutha dalam pres rilisnya menyampaikan bahwa tim Buser polres Kubar berhasil mengamankan 6 pelaku perampokan, dan yang dua orang masih buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikatakan Kapolres, keenam pelaku tersebut diantaranya Husen, Yapan, Wahyu, Salihin, Idrus dan Madhan, serta diamankan barang bukti uang tunai 27 juta, tiga buah mandau, dan dua sepeda motor CBR dan Aerox.

Kronologis kejadian, empat karyawan PT MCA membawa uang gaji karyawan perusahaan senilai Rp 517 juta, Sabtu (16/3)  pukul 18.20 wita Menggunakan mobil Triton Single Cabin KT 8213 YH dari kantor kebun PT.MCA 1 Kecamatan Long Hubung menuju PT MCA 2 Andeling 7 Kecamatan Long Hubung, Mahulu.

Dalam perjalanan di jalan PU Kampung Long Gelawang Kecamatan Long Hubung dicegat beberapa tersangka Menggunakan senjata tajam jenis parang, Pelaku mengambil alih kendaraan ditumpangi karyawan yang membawa uang gaji tersebut, Kemudian korban ditinggal di jalan Sementara uang gaji dibawa kabur para tersangka.

“ Salah seorang tersangka yakni Yapan alian Pendi Kikuk alias sinaga Barito (33)di tembak kakinya karena melawan dan membahayakan petugas,” kata Kapolres.

Ia mengatakan, bahwa tersangka Yapan ini salah seorang warga Desa Mukut, RT. 1 kecamatan Lahel, kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah (Kalteng) adalah berperan sebagai tim eksekusi, dan membawa uang hasil rampokan tersebut.

Tersangka kedua yakni Rahmad Ramadan (21) warga Kampung Datah Bilang Ilir RT 005 Kecamatan Long Hubung Mahulu. Perannya motoris speedboat membawa tersangka setelah melakukan tindak pidana perampokan.

Berikutnya, tersangka ketiga Wahyu Hidayat (21) warga Kampung Danau Usung Kecamatan Purukcahuk Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Berperan tim perencana dan pemberi informasi,

Kemudian tersangka keempat Salihin (28) warga Kelurahan Juking Sopan Kecamatan Permata Intan Murung Raya Kalteng, Berperan selaku perencana dan pemberi informasi. Pelaku kelima adalah Idrus (19) warga Kampung Datah Bilang, Dia berperan  menyediakan transportasi buat para tersangka setelah melakukan perampokan.

“ Tersangka terakhir atau keenam adalah Kamal Husen (23) warga Kampung Datah Bilang, Peran mengumpulkan para pelaku, pemberi informasi dan juga tim eksekusi,” ujar Kapolres.

Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukum 9 tahun penjara. (arf).

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *