Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Mahulu Diamankan Satresnarkoba Kubar.

Indcyber.com, SENDAWAR – Berdasarkan informasi masyarakat Mahakam Ulu (Mahulu), bahwa ada seorang yang bernama Pammu alias Muq (43), warga kampung Long Lunuk, kecamatan Long Pahangai  membawa narkotika jenis sabu – sabu untuk diedarkan di Mahulu, berbekal informasi tersebut, Satresnakoba Kubar berangkat ke Mahulu dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti 102 poket kecil yang di duga sabu – sabu seberat 56,5 gram.

Tersangka Pammu diamankan di kampung Batu Majang, kecamatan Long Bagun Ilir pada Rabu (14/8/2019) sekira pukul 15.30 wita, dengan tambahan barang bukti 19 poket plastik klip berwarna putih bening, 3 buah serokan, 1 buah timbangan digital, 2 buah plastik klip besar warna bening, serta 1 buah bangku kayu yang sudah dimodif warna coklat.

Wakapolres Kutai Barat (Kubar), Kompol. Sukarman dalam pres rilisnya pada Rabu (21/8/2019) menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat, Satresnarkoba kubar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Muq di sebuah rumah di kampung Batu Majang.

“ Pada saat ditangkap tersangka Muq terlihat membuang bungkusan kokok Samporna Mild warna putih,” kata Sukarman.

Sukarman membeberkan, setelah diketahui petugas, tersangka disuruh mengambil bungkus rokok yang dibuangnya, setelah dibuka isinya ternyata didalamnya terdapat 21 poket narkotika yang diduga sabu – sabu, dan setelah ditanya dia mengakui bahwa barang itu adalah miliknya.

“ Saat ditanya tersangka Pammu, apa masih ada barang tersebut disimpan dirumahnya,” kata Sukarman.

Ia menuturkan bahwa tersangka Muq masih menyimpan sisa narkotika sabu-sabu tersebut dirumahnya di kampung Long Bagun Ilir, dan setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar tidur terdapat tempat duduk dari kayu yang sudah dimodifikasi, dan setelah dibuka didalam terdapat 16 poket sabu – sabu yang siap edar, setelah dijumlahkan berjumlah 102 poket sabu seberat 56,5 gram.

Akhirnya tersangka beserta barang bukti diamankan dimapolres Kubar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs ayat 112  ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit 1 Milliar, paling banyak 10 milliar. (arf).

Redaksi

Recent Posts

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

17 hours ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

18 hours ago

OTT KPK Bongkar Mafia Pertanahan: Pejabat ATR/BPN Ditangkap, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita

JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

2 days ago

Tinjau Posyandu Kemala, Wakil Ketua TP PKK Samarinda Dorong Optimalisasi Kesehatan Ibu dan Anak

Samarinda, indcyber.com  — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…

2 days ago

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

4 days ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

6 days ago