Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Mahulu Diamankan Satresnarkoba Kubar.

Indcyber.com, SENDAWAR – Berdasarkan informasi masyarakat Mahakam Ulu (Mahulu), bahwa ada seorang yang bernama Pammu alias Muq (43), warga kampung Long Lunuk, kecamatan Long Pahangai  membawa narkotika jenis sabu – sabu untuk diedarkan di Mahulu, berbekal informasi tersebut, Satresnakoba Kubar berangkat ke Mahulu dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti 102 poket kecil yang di duga sabu – sabu seberat 56,5 gram.

Tersangka Pammu diamankan di kampung Batu Majang, kecamatan Long Bagun Ilir pada Rabu (14/8/2019) sekira pukul 15.30 wita, dengan tambahan barang bukti 19 poket plastik klip berwarna putih bening, 3 buah serokan, 1 buah timbangan digital, 2 buah plastik klip besar warna bening, serta 1 buah bangku kayu yang sudah dimodif warna coklat.

Wakapolres Kutai Barat (Kubar), Kompol. Sukarman dalam pres rilisnya pada Rabu (21/8/2019) menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat, Satresnarkoba kubar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Muq di sebuah rumah di kampung Batu Majang.

“ Pada saat ditangkap tersangka Muq terlihat membuang bungkusan kokok Samporna Mild warna putih,” kata Sukarman.

Sukarman membeberkan, setelah diketahui petugas, tersangka disuruh mengambil bungkus rokok yang dibuangnya, setelah dibuka isinya ternyata didalamnya terdapat 21 poket narkotika yang diduga sabu – sabu, dan setelah ditanya dia mengakui bahwa barang itu adalah miliknya.

“ Saat ditanya tersangka Pammu, apa masih ada barang tersebut disimpan dirumahnya,” kata Sukarman.

Ia menuturkan bahwa tersangka Muq masih menyimpan sisa narkotika sabu-sabu tersebut dirumahnya di kampung Long Bagun Ilir, dan setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar tidur terdapat tempat duduk dari kayu yang sudah dimodifikasi, dan setelah dibuka didalam terdapat 16 poket sabu – sabu yang siap edar, setelah dijumlahkan berjumlah 102 poket sabu seberat 56,5 gram.

Akhirnya tersangka beserta barang bukti diamankan dimapolres Kubar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs ayat 112  ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit 1 Milliar, paling banyak 10 milliar. (arf).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *