Sidang Perdana Kasus Asusila SY Mantan Kapolsek Penyinggahan

Tersangka SY Baru Keluar Dari Ruang Sidang (Foto:Arf)

Indcyber.com, SENDAWAR – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar), gelar sidang perdana perkara tidak pidana asusila yang dilakukan oleh SY seorang perwira menengah di Polres Kubar,  pada Kamis (28/11/2019) dengan agenda dakwaan.

Mantan Kapolsek Penyinggahan SY didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kubar, dengan melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Usai sidang hakim PN Kubar Hario Purwo Hartoro, sebagai humas PN menjelaskan bahwa didalam KUHAP dan UU sudah diatur, sidang kasus perkara PA atau asusila memang tertutup untuk umum.

“ Ya sesuai dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang kesusilaan dan sidangnya tertutup, nanti setelah sidang putusan baru terbuka untuk umum, ” kata Hario PH.

Tersangka SY Dibawa Oleh Mobil Tahanan Jaksa (Foto:Arf)

Hario menuturkan sidang selanjutnya menghadirkan saksi dan tetap tertutup untuk umum, sidang perdana terdakwa kali dilakukan pembacaan dakwaan terhadap tersangka oleh JPU.

“ JPU menuntut terdakwa dengan dengan dakwaan tunggal,” ujar Hario PH.

Dijelaskan Hario, terdakwa di dakwa dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU Nomor 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak, dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan serta ancaman dan membujuk anak dengan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan masimal 15 tahun penjara, denda 5 milliar rupiah.

Sementara itu secara terpisah JPU Kubar, Bernard Simanjuntak mengatakan bahwa JPU berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan dakwaan yang telah dibacakan terhadap SY,  dan pihaknya telah memiliki strategi untuk pembuktian perkara yang sangat menarik perhatian khusunya  masyarakat di Kubar.

” Kami berharap masyarakat tetap mendukung dan pecayakan kasus ini ke JPU, jangan mudah terprovokasi dengan isu – isu yang tidak bertanggung jawab,” pintanya. (arf)

Redaksi

Recent Posts

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

8 hours ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

1 day ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

1 day ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

1 day ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

2 days ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

2 days ago