Sidang Perdana Kasus Asusila SY Mantan Kapolsek Penyinggahan

Tersangka SY Baru Keluar Dari Ruang Sidang (Foto:Arf)

Indcyber.com, SENDAWAR – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar), gelar sidang perdana perkara tidak pidana asusila yang dilakukan oleh SY seorang perwira menengah di Polres Kubar,  pada Kamis (28/11/2019) dengan agenda dakwaan.

Mantan Kapolsek Penyinggahan SY didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kubar, dengan melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Usai sidang hakim PN Kubar Hario Purwo Hartoro, sebagai humas PN menjelaskan bahwa didalam KUHAP dan UU sudah diatur, sidang kasus perkara PA atau asusila memang tertutup untuk umum.

“ Ya sesuai dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang kesusilaan dan sidangnya tertutup, nanti setelah sidang putusan baru terbuka untuk umum, ” kata Hario PH.

Tersangka SY Dibawa Oleh Mobil Tahanan Jaksa (Foto:Arf)

Hario menuturkan sidang selanjutnya menghadirkan saksi dan tetap tertutup untuk umum, sidang perdana terdakwa kali dilakukan pembacaan dakwaan terhadap tersangka oleh JPU.

“ JPU menuntut terdakwa dengan dengan dakwaan tunggal,” ujar Hario PH.

Dijelaskan Hario, terdakwa di dakwa dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU Nomor 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak, dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan serta ancaman dan membujuk anak dengan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan masimal 15 tahun penjara, denda 5 milliar rupiah.

Sementara itu secara terpisah JPU Kubar, Bernard Simanjuntak mengatakan bahwa JPU berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan dakwaan yang telah dibacakan terhadap SY,  dan pihaknya telah memiliki strategi untuk pembuktian perkara yang sangat menarik perhatian khusunya  masyarakat di Kubar.

” Kami berharap masyarakat tetap mendukung dan pecayakan kasus ini ke JPU, jangan mudah terprovokasi dengan isu – isu yang tidak bertanggung jawab,” pintanya. (arf)

Redaksi

Recent Posts

OTT KPK Bongkar Mafia Pertanahan: Pejabat ATR/BPN Ditangkap, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita

JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

1 hour ago

Tinjau Posyandu Kemala, Wakil Ketua TP PKK Samarinda Dorong Optimalisasi Kesehatan Ibu dan Anak

Samarinda, indcyber.com  — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…

12 hours ago

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

2 days ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

4 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

4 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

4 days ago