Sidang Perdana Kasus Asusila SY Mantan Kapolsek Penyinggahan

Tersangka SY Baru Keluar Dari Ruang Sidang (Foto:Arf)

Indcyber.com, SENDAWAR – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar), gelar sidang perdana perkara tidak pidana asusila yang dilakukan oleh SY seorang perwira menengah di Polres Kubar,  pada Kamis (28/11/2019) dengan agenda dakwaan.

Mantan Kapolsek Penyinggahan SY didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kubar, dengan melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Usai sidang hakim PN Kubar Hario Purwo Hartoro, sebagai humas PN menjelaskan bahwa didalam KUHAP dan UU sudah diatur, sidang kasus perkara PA atau asusila memang tertutup untuk umum.

“ Ya sesuai dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang kesusilaan dan sidangnya tertutup, nanti setelah sidang putusan baru terbuka untuk umum, ” kata Hario PH.

Tersangka SY Dibawa Oleh Mobil Tahanan Jaksa (Foto:Arf)

Hario menuturkan sidang selanjutnya menghadirkan saksi dan tetap tertutup untuk umum, sidang perdana terdakwa kali dilakukan pembacaan dakwaan terhadap tersangka oleh JPU.

“ JPU menuntut terdakwa dengan dengan dakwaan tunggal,” ujar Hario PH.

Dijelaskan Hario, terdakwa di dakwa dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU Nomor 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak, dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan serta ancaman dan membujuk anak dengan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan masimal 15 tahun penjara, denda 5 milliar rupiah.

Sementara itu secara terpisah JPU Kubar, Bernard Simanjuntak mengatakan bahwa JPU berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan dakwaan yang telah dibacakan terhadap SY,  dan pihaknya telah memiliki strategi untuk pembuktian perkara yang sangat menarik perhatian khusunya  masyarakat di Kubar.

” Kami berharap masyarakat tetap mendukung dan pecayakan kasus ini ke JPU, jangan mudah terprovokasi dengan isu – isu yang tidak bertanggung jawab,” pintanya. (arf)

Redaksi

Recent Posts

KURSI PIJAT Rp125 JUTA DI TENGAH SERUAN EFISIENSI: GUBERNUR KALTIM DISOROT, PRIORITAS ANGGARAN DIPERTANYAKAN

SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…

1 day ago

SKANDAL MAHAKAM: Di Balik Cuti ‘Misterius’ Mursidi, Ada Aroma Busuk Batu Bara ‘Spanyol’ dan Bayang-Bayang Kejagung

SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…

1 day ago

Gubernur Kaltim “Dibuang” Rakyat: Aliansi Perjuangan Ogah Temui Pemimpin yang Kehilangan Relevansi

SAMARINDA, indcyber.com – Pemandangan memalukan sekaligus ironis terjadi di benua etam Kalimantan Timur hari ini.…

2 days ago

Pakar Hukum Semprot Gubernur Kaltim: Hak Prerogatif Itu Milik Presiden, Bukan Gubernur!

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah "hak prerogatif" dalam…

2 days ago

Kejahatan Terhadap Anak Terungkap di Loa Buah, Pria 37 Tahun Diamankan Polisi

Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun…

2 days ago

Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Kunjang, Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Lok Bahu

Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…

3 days ago