SOKHIP DIBERHENTIKAN, S MASITAH DIBERI TEGURAN TERTULIS, H SYAHRUN MENUNGGU GILIRAN

Indcyber.com, Samarinda -Hasil sidang Badan Kehormatan DPRD Kaltim hari ini membacakan keputusan dari pelanggaran kode etik bertempat di ruang Badan Kehormatan lantai 3 gedung DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (22/05/2018).

Dari keputusan para anggota BK yang diketuai oleh Dahri Yasin yakni pemberhentian Sokhip dari anggota dewan Provinsi Kaltim karena tergolong pelanggaran berat atau tertinggi dalam bahasa BK terkait penggunaan ijazah palsu dalam Pileg 2014 lalu.

“Jadi keputusannya berdasarkan bukti jika Sokhip telah menggunakan ijazah palsu, secara otomatis yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat kode etik dan secara otomatis pula diberhentikan dari anggota Dewan, maka dari itu kami merekomendasikan partainya untuk memberhentikan Sokhip, “ujar Dahri Yasin usai memimpin sidang putusan BK.

Sementara itu terkuaknya Sokhip menggunakan ijazah palsu berkat laporan dari Formak beberapa bulan yang lalu dan langsung ditindak lanjuti oleh BK hingga hasil putusannya hari ini dapat kita ketahui bersama jika yang bersangkutan telah melanggar kode etik berat.

Dilain sisi Baharuddin Demu yang juga anggota BK mengatakan jika Sokhip memang terbukti bersalah dan harus diberhentikan.

“Bukan ijazahnya yang palsu tapi surat keterangan pengganti ijazah,dari sekolah yang dipakai bukan nama pak Sokhip tapi nama Irvan, sedang Irvan di SMK Nasional Pasuruan tidak lulus jadi tidak punya nomor STTB secara otomatis itu palsu, ini pelanggaran kode etik tertinggi, “ujar Demmu

Ketika disinggung masalah Syarifah Masitah Assegaf yang juga sidang putusan Demmu mengatakan bahwa yang bersangkutan diberi teguran tertulis karena dengan alasan jika waktu itu belum masuk massa kampanye dan yang membuat adalah stafnya.

“Kalau Masitah kita beri teguran tertulis karena saat itu bulan Februari reses dan belum masuk massa kampanye, sementara itu ketua DPRD kita menunggu giliran sambil mengumpulkan data data yang lengkap dan akurat, “pungkasnya. (slamet pujiono)

Redaksi

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

1 day ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

1 day ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

2 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

3 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

3 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

3 days ago